HeadlineNasionalPolitik

Dua Jam di Ruang Rapat ESDM: Pansus DPRD Babel Matangkan Raperda WPR/IPR

×

Dua Jam di Ruang Rapat ESDM: Pansus DPRD Babel Matangkan Raperda WPR/IPR

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, infoupdate.co — Langkah Imam Wahyudi, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Wilayah Pertambangan Rakyat dan Izin Pertambangan Rakyat (WPR/IPR) DPRD Bangka Belitung, memasuki Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel pada Rabu (18/2/2026) menjadi bagian dari proses panjang menuju regulasi yang ditunggu ribuan penambang rakyat.

Imam, yang akrab disapa “Ustad Iwa”, memulai pertemuan dengan salat zuhur berjamaah bersama pegawai ESDM. Baginya, regulasi bukan sekadar pasal, tetapi juga keberpihakan dan nurani. Dalam rapat bersama Plt Kepala Dinas ESDM Babel Reskiansyah dan anggota Pansus Syarifah Amelia, draf Raperda dibedah hampir dua jam, mencakup pengantar, dasar hukum, hingga desain sampul perda. “Kita perlu diskusi terbatas ini untuk mengakomodir usulan, saran maupun kritikan,” ujar Imam. Targetnya jelas: sebelum Lebaran, palu sidang harus diketuk.

Raperda WPR/IPR lahir dari serapan aspirasi penambang rakyat, tokoh masyarakat, dan pemerintah kabupaten/kota. DPRD Babel juga melakukan studi ke provinsi lain yang lebih dulu memiliki regulasi serupa. Di Bangka Belitung, tambang rakyat menjadi tumpuan ekonomi ribuan keluarga, namun ketiadaan kepastian wilayah dan izin sering menimbulkan persoalan hukum. Imam menegaskan, perda ini diharapkan menjadi “jembatan legalitas” sekaligus instrumen perlindungan.

Uji publik dijadwalkan pada 26 Februari 2026 di Belitung Timur, daerah yang lebih dulu mengajukan WPR. Para penambang kecil di sana menanti kepastian lokasi, prosedur izin, serta kewajiban reklamasi dan pascatambang. Pansus menekankan regulasi harus berpihak pada ekonomi sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Pansus menyoroti pentingnya keselarasan dengan regulasi nasional, sekaligus menjawab kekhasan Babel sebagai daerah kepulauan penghasil timah. Perda ini diharapkan menekan praktik tambang ilegal dan membuka ruang pembinaan yang lebih terstruktur. “Target kita sudah Lebaran, mestinya ini sudah bisa kita ketuk palu,” tutup Imam.

Bagi Pansus, itu capaian legislasi. Namun bagi penambang rakyat, ketukan palu nanti bisa berarti lebih dari sekadar produk hukum: tanda hadirnya negara untuk membuka jalan hidup yang lebih pasti.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *