PANGKALPINANG, infoupdate.co – Ribuan ijazah lulusan sekolah negeri maupun swasta di Kepulauan Bangka Belitung dilaporkan masih tertahan di institusi pendidikan. Kondisi ini menimbulkan sorotan tajam terkait pelayanan publik dan hak asasi pendidikan.
Data terbaru menunjukkan sekitar 3.568 ijazah di sekolah negeri belum diambil, sebagian besar karena penahanan dokumen akibat tunggakan iuran sekolah. Di sekolah swasta, jumlah ijazah yang tertahan mencapai 500 dokumen. Salah satu kasus terjadi di Pangkat Tengah, di mana seorang siswa tidak dapat mengambil ijazahnya karena belum melunasi iuran sebesar Rp500.000.
Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa ijazah merupakan hak konstitusional setiap siswa. “Ijazah bukan sekadar selembar kertas, melainkan bukti sah penyelesaian pendidikan. Jangan sampai ada lulusan yang sudah menyelesaikan sekolah namun tidak memegang ijazahnya,” ujarnya.
Didit menilai penahanan ijazah dengan alasan tunggakan pembayaran tidak tepat dan berpotensi menghambat masa depan generasi muda, terutama dari keluarga kurang mampu. Ia mendorong pemerintah daerah untuk turun tangan, bahkan melalui penganggaran dari APBD jika diperlukan, agar hak-hak warga negara tetap terpenuhi.
Forum pembahasan juga meminta evaluasi terhadap kepala sekolah yang diduga mempersulit proses pengambilan ijazah. Penahanan dokumen dianggap bertentangan dengan program pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
DPRD menetapkan target penyelesaian maksimal satu bulan, dengan pengawasan ketat selama proses berlangsung. Didit berharap Gubernur dapat terlibat langsung, bahkan melalui penyerahan simbolis ijazah kepada para lulusan, sebagai wujud nyata kehadiran negara.
“Harapan saya, masalah ini paling lama satu bulan harus selesai. DPRD akan mengawasi, dan jika masih berlarut-larut, DPRD siap menindaklanjuti,” tegasnya.
Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi lulusan yang terhambat masa depannya karena ijazah tertahan, serta tercipta pelayanan pendidikan yang lebih manusiawi dan berkeadilan.(*)













