BangkaDaerahHukum dan Kriminal

Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Penampungan Mineral Ilegal ke Kejaksaan

×

Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Penampungan Mineral Ilegal ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Bangka – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bangka melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Bangka dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral tanpa izin, Kamis (9/7/2026).

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Tersangka yang diserahkan berinisial PRP alias Dana.

Perkara ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/XII/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK MERAWANG/POLRES BANGKA/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 9 Desember 2025. Kasus tersebut bermula dari dugaan tindak pidana penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengembangan, pengangkutan, dan/atau penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB maupun izin lainnya yang sah. Peristiwa itu terjadi pada 8 Desember 2025 di sebuah kebun di Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa 518 karung yang diduga berisi pasir ilmenit dengan berat keseluruhan sekitar 21.645 kilogram. Barang bukti tersebut selanjutnya dititipkan di Gudang PT Timah Sungailiat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polres Bangka dalam memastikan setiap perkara yang telah memenuhi unsur pidana diproses hingga tuntas sesuai mekanisme hukum.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan akhir proses penyidikan. Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polres Bangka berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan berdampak terhadap lingkungan,” ujar AKBP Deddy Dwitiya Putra.

Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Bangka untuk memasuki tahap penuntutan hingga proses persidangan.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *