Ekonomi & BisnisHeadlineHukum dan KriminalPangkalpinangPertanianPolitik

DPRD Babel Tegaskan Komitmen Kawal Masyarakat Terkait Kebun Plasma di HGU PT GML

×

DPRD Babel Tegaskan Komitmen Kawal Masyarakat Terkait Kebun Plasma di HGU PT GML

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, infoupdate.co – Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menegaskan komitmen DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengawal pemenuhan hak masyarakat terkait pembangunan kebun plasma di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Maras Lestari (PT GML).

Penegasan tersebut disampaikan Didit saat memimpin audiensi mengenai pembangunan kebun plasma dan kompensasi PT GML bagi masyarakat Desa Bakam, Dalil, Mangka, Mabat, Bukit Layang, Kayu Besi, Sempan, dan Air Duren di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (9/7/2026).

Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, serta instansi terkait, Didit mengaku kecewa karena komitmen yang sebelumnya telah disepakati bersama belum juga direalisasikan oleh perusahaan.

“Yang jelas kami kecewa. Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan dan komitmen bersama. Kami berharap semua pihak juga memegang komitmen tersebut,” ujar Didit.

Ia menegaskan, DPRD meminta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bangka untuk tidak memproses atau menyetujui usulan yang berkaitan dengan HGU PT GML sebelum persoalan masyarakat diselesaikan. Selain itu, DPRD juga meminta Pemerintah Kabupaten Bangka menunda pemberian rekomendasi terhadap proses tersebut.

Menurut Didit, langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang hingga kini belum dipenuhi perusahaan.

“Masyarakat hanya menuntut hak sesuai aturan, bukan meminta sesuatu di luar ketentuan. Yang diperjuangkan adalah kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen sesuai regulasi, serta penyelesaian hak-hak masyarakat yang masih tertunda,” tegasnya.

Didit mengatakan DPRD akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar perusahaan segera mengakomodasi tuntutan masyarakat.

Ia menilai penyelesaian konflik harus mengedepankan komitmen yang telah dibangun dalam berbagai pertemuan sebelumnya, sehingga tidak menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.

Dalam audiensi tersebut, Didit juga menyampaikan bahwa pihak BPN Kabupaten Bangka menyatakan tidak akan melanjutkan proses usulan yang diajukan PT GML sebelum persoalan dengan masyarakat selesai. Sementara Pemerintah Kabupaten Bangka disebut turut menyepakati penundaan rekomendasi hingga tercapai penyelesaian.

Masyarakat yang hadir menyambut baik sikap DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan berharap komitmen tersebut segera diwujudkan dalam langkah konkret sehingga hak-hak mereka, termasuk pembangunan kebun plasma dan penyelesaian kompensasi, dapat segera dipenuhi oleh PT Gunung Maras Lestari.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *