Pangkalpinang

DPRD Babel Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi untuk Perkuat PAD

×

DPRD Babel Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi untuk Perkuat PAD

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, infoupdate.co — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai membahas langkah penyesuaian kebijakan pendapatan daerah melalui Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (18/5/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Babel itu menjadi awal pembahasan terhadap sejumlah aturan pajak dan retribusi yang dinilai perlu diperbarui agar selaras dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat sekaligus memperkuat sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar, menegaskan revisi perda bukan sekadar perubahan administratif, melainkan bagian dari upaya memperkuat kemampuan fiskal daerah di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik. “Ada beberapa item yang harus segera diubah karena menyesuaikan keputusan terbaru dari Mendagri terkait perubahan tarif,” ujarnya.

Selain penyesuaian tarif, DPRD bersama pemerintah daerah juga menyoroti sektor retribusi yang belum tergarap optimal. Salah satu perhatian utama adalah pemanfaatan barang milik daerah yang dinilai belum memberi kontribusi maksimal terhadap PAD. “Yang ingin dimaksimalkan terutama terkait pemanfaatan barang milik daerah, seperti ruang jalan. Jadi bukan hanya badan jalannya saja, tetapi juga ruang di bawah maupun di atasnya yang bisa dimanfaatkan,” jelas Eddy.

Ia menekankan pengelolaan aset daerah ke depan tidak boleh bersifat pasif, melainkan harus mampu menjadi sumber pendapatan baru melalui tata kelola yang lebih produktif.

Meski demikian, Eddy menegaskan revisi perda ini tidak berkaitan dengan polemik royalti timah . Menurutnya, hak daerah tetap ada, hanya terjadi keterlambatan penyaluran dari kementerian. “Yang menjadi hak daerah itu terus kita dorong. Tetapi hal itu tidak berkaitan dengan perubahan perda ini,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Babel, Dedy Apriandy, menyampaikan bahwa rapat paripurna juga mengumumkan susunan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas revisi perda pajak dan retribusi daerah. Pansus terdiri dari 15 anggota DPRD yang bertugas meneliti kembali rancangan perda yang diajukan pemerintah provinsi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *