PANGKALPINANG, infoupdate.co — Peristiwa pengamanan delapan warga oleh aparat Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (12/5/2026) sore menuai perhatian publik. Sejumlah warga menyebut mereka diborgol dan dibawa ke Mapolda tanpa diperlihatkan surat perintah penangkapan.
Peristiwa terjadi di sebuah rumah di Jalan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, sekitar pukul 16.00–17.00 WIB. Menurut kegterangan keluarga, aparat bersenjata lengkap datang melakukan penggerebekan. Delapan warga yang diamankan masing-masing bernama LU, IM, EN, AL, And, RB, Sg, dan ERR.

Keluarga mengaku tidak melihat adanya surat tugas atau surat perintah penangkapan saat proses berlangsung. Mereka juga menyebut ada intimidasi dan dugaan kekerasan fisik terhadap salah seorang warga.
Tiga Warga Dipulangkan
Sehari setelah diamankan, tiga warga yakni RB, Sg, dan AL akhirnya dipulangkan karena dinyatakan tidak terlibat dalam dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Ketiganya disebut hanya berada di lokasi untuk bersilaturahmi ke rumah keluarga atau kerabat yang bekerja sebagai Petugas Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (POJF).
Namun pihak keluarga menilai proses penanganan perkara tersebut tidak transparan. Sebab, hingga dibebaskan, tiga warga itu mengaku tidak pernah diperlihatkan laporan polisi maupun pihak pelapor yang disebut menjadi korban dalam perkara tersebut.
Sementara lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan objek jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor dan langsung ditahan di sel tahanan Polda Bangka Belitung.
Selain mengamankan delapan warga, aparat juga membawa sembilan unit mobil dari lokasi kejadian.

Pihak keluarga menyebut kendaraan tersebut sebelumnya telah dilakukan penarikan oleh petugas eksekusi objek jaminan fidusia dan diklaim telah dilengkapi dokumen SPPI serta terkonfirmasi oleh pihak perusahaan pembiayaan terkait.
Sudah Sesuai SOP
Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa penangkapan terhadap lima orang yang diduga terlibat tindak pidana fidusia dilakukan sesuai prosedur dan dilengkapi surat perintah resmi. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, dalam konferensi pers Jumat (15/5/2026).
Agus menjelaskan, penindakan dilakukan oleh tim gabungan Opsnal Subdit I Jatanras Ditreskrimum terhadap sekelompok debt collector yang diduga melakukan penarikan objek jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor secara tidak sah. Dari hasil operasi, polisi mengamankan lima orang tersangka serta sembilan unit mobil sebagai barang bukti.
“Penangkapan dilakukan sesuai SOP, dengan surat perintah yang sah. Lima orang yang terbukti terlibat langsung ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya dipulangkan karena tidak terbukti terlibat,” ujar Agus.
Menurut kepolisian, modus para tersangka adalah menarik kendaraan dari penerima pengalihan lalu menyimpan dan menyembunyikannya tanpa menyerahkan kepada perusahaan pembiayaan selaku penerima fidusia. Tindakan ini dikategorikan sebagai penggelapan dan penadahan.
Barang bukti yang diamankan meliputi sembilan unit mobil, lima unit handphone, serta satu lempengan besi. Kelima tersangka dijerat Pasal 36 juncto Pasal 23 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 486 dan/atau Pasal 591 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Menanggapi tudingan adanya tindakan sewenang-wenang, Polda Babel menegaskan bahwa seluruh proses penangkapan dilakukan sesuai aturan hukum. “Kami hanya mengamankan pihak yang terbukti melakukan tindak pidana. Tidak ada tindakan di luar prosedur,” tegas Agus.
Polisi juga memastikan bahwa masyarakat yang tidak terlibat langsung dalam perkara telah dipulangkan, sehingga tidak ada pelanggaran terhadap hak warga yang tidak bersalah.(raf)













