PANGKALPINANG, infoupdate.co–- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk dibahas lebih lanjut pada tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda Tanggapan Wali Kota Pangkalpinang terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, yang digelar pada Senin (9/2/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin, jajaran Forkopimda, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Dalam sambutannya, Wali Kota Pangkalpinang Prof. Saparudin, yang akrab disapa Prof. Udin, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pemandangan umum, masukan, serta dukungan terhadap tiga Raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif.
”Pada tanggal 5 Februari 2026 telah dilaksanakan Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026, di mana Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyampaikan penjelasan terhadap tiga Raperda yang diajukan kepada DPRD. Hari ini kami menyampaikan tanggapan atas seluruh pemandangan umum fraksi,” ujar Prof. Udin.
Adapun tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang tersebut meliputi:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Prof. Udin menjelaskan, seluruh fraksi DPRD Kota Pangkalpinang telah menyampaikan pemandangan umum terhadap ketiga Raperda tersebut, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS dan Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem, serta Fraksi Gabungan PPP–PAN.
”Pemerintah Kota Pangkalpinang sangat mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang pada prinsipnya menyetujui tiga Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Panitia Khusus. Setiap catatan, saran, dan masukan yang bersifat membangun akan menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.
Prof. Udin menambahkan, meskipun ketiga Raperda memiliki tujuan yang berbeda, namun keseluruhannya bermuara pada satu tujuan besar, yakni mendukung keberhasilan pembangunan Kota Pangkalpinang yang terarah, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut dijelaskan, khusus untuk Raperda tentang RPJMD Tahun 2025–2029, setelah pembahasan di tingkat Pansus DPRD, tahapan selanjutnya adalah evaluasi di tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh Bappeda Provinsi dan Biro Hukum Provinsi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, dua Raperda lainnya akan melalui tahapan fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung setelah pembicaraan tingkat pertama selesai dilakukan.
Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza menyampaikan bahwa DPRD Kota Pangkalpinang berkomitmen untuk mengawal pembahasan ketiga Raperda tersebut secara cermat, objektif, dan konstruktif demi kepentingan masyarakat.
”DPRD Kota Pangkalpinang mendukung penuh upaya Pemerintah Kota dalam menghadirkan regulasi yang berpihak pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Persetujuan ini menjadi bukti sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif,” ujar Abang Hertza.
Ia menegaskan, DPRD akan memastikan pembahasan di tingkat Panitia Khusus berjalan transparan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan aplikatif.
Dengan disetujuinya tiga Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut, diharapkan Kota Pangkalpinang memiliki payung hukum yang kuat dan relevan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.(*)
DPRD Pangkalpinang Setujui Tiga Raperda Usulan Pemkot, Pembahasan Dilanjutkan di Tingkat Pansus













