Pangkalpinang, 29 Oktober 2025 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya dalam memperkuat penegakan hukum keimigrasian melalui sinergi lintas instansi penegak hukum. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah, Qriz Pratama, dalam konferensi pers perkembangan penanganan kasus keimigrasian yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.
Konferensi pers ini membahas perkembangan penanganan dugaan pemalsuan identitas oleh seorang warga negara Bangladesh berinisial HIA, yang diduga menggunakan identitas Warga Negara Indonesia untuk memperoleh paspor Republik Indonesia. Kegiatan turut dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang Ahmad Khumaidi, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Amrulloh Shodiq, jajaran pejabat struktural, serta awak media.

Dalam keterangannya, Qriz Pratama menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan instrumen penting dalam menjaga kedaulatan negara dan ketertiban administrasi kependudukan.
“Langkah penegakan hukum yang dilakukan jajaran Imigrasi diarahkan untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Bangka Belitung mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa yang bersangkutan diduga menggunakan identitas palsu sebagai warga negara Indonesia dan telah menetap cukup lama di wilayah Bangka Belitung. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Korwas PPNS Polda Kepulauan Bangka Belitung, serta Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta.

Dari pemeriksaan dan alat bukti yang dikumpulkan, diketahui bahwa identitas palsu tersebut digunakan dalam proses administrasi keimigrasian. Atas perbuatannya, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, menambahkan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memastikan setiap tahapan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Kanwil Ditjen Imigrasi Bangka Belitung menegaskan akan terus memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di seluruh wilayah kerja. Selain itu, masyarakat diimbau untuk berperan aktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Kepulauan Bangka Belitung.(*)












