PANGKALPINANG, infoupdate.co — Pemerintah Kota Pangkalpinang mengikuti Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri secara daring, Selasa (6/5/2025). Kegiatan ini diwakili oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Juhaini dari Ruang SRC Kantor Wali Kota Pangkalpinang.
Sosialisasi dibuka oleh Sekjen Kemendagri, Ahmad Husin Tanbunan yang menekankan pentingnya perizinan sebagai instrumen legalitas, pengendali kegiatan usaha, dan perlindungan terhadap kepentingan umum. Berdasarkan PP Nomor 5 dan 6 Tahun 2021, perizinan daerah bertujuan menciptakan iklim investasi sehat, meningkatkan PAD, dan membuka lapangan kerja.
Namun, masih ditemukan berbagai tantangan, seperti ketidaksesuaian persyaratan, waktu, dan biaya yang tidak sesuai aturan. Untuk mengatasinya, pemerintah telah menandatangani nota kesepahaman pada 14 Februari 2025 antara Kemendagri, Polri, KPK, dan BPKP terkait pengawasan perizinan.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga, antara lain Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, Deputi BPKP, Iwan Taufiq Purwanto, dan Deputi KPK, Didik Agung Widjanarko. Total peserta mencapai 1.200 orang, terdiri dari kepala daerah dan pejabat DPMPTSP seluruh Indonesia.
Dalam kegiatan ini juga diperkenalkan lembaga baru, Bapik Sus (Badan Pengawasan Pembangunan dan Investigasi Khusus), yang dibentuk Presiden untuk memperkuat pengendalian pembangunan.
Delapan permasalahan utama yang ditemukan KPK dalam perizinan daerah antara lain ketidaksesuaian RTRW/RDTR dengan OSS-RBA, kurangnya profesionalisme ASN, minimnya transparansi, risiko konflik kepentingan akibat pertemuan tatap muka, ketidakselarasan sistem lintas lembaga, belum adanya SOP rinci, minimnya sosialisasi, dan dugaan pungli.
Sebagai langkah strategis, pemerintah mendorong pembentukan tim koordinasi pengawasan perizinan yang melibatkan APH, seperti Inspektorat, Polres, dan Kejaksaan.
“Diharapkan tim ini dapat menciptakan layanan perizinan yang lebih transparan dan berkualitas, serta berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Juhaini. (aka)













