Ekonomi & BisnisHukum dan Kriminal

Jangan Coba-Coba Gadaikan Mobil Kredit Jika tak Ingin Menghuni  Penjara

×

Jangan Coba-Coba Gadaikan Mobil Kredit Jika tak Ingin Menghuni  Penjara

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, infoupdate.co – Tindakan menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit adalah tindakan yang salah dan melanggar hukum. Perbuatan ini dapat membawa pelakunya ke dalam penjara.  Hal ini ditegaskan Branch Manager ACC Pangkal Pinang, Ramiaji, menyoroti kasus Hk, seorang wiraswasta yang harus merasakan dinginnya penjara selama 1 tahun setelah menggadaikan mobil yang masih dalam masa kredit.

“Menggadaikan kendaraan cicilan merupakan perbuatan melanggar hukum yaitu pelanggaran sanksi pidana UU Jaminan Fidusia, sesuai dalam Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” ujar Ramiaji.

Pasal tersebut menyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”.

Bagaimana jika customer memiliki kesulitan pembayaran? Ramiaji mengatakan bahwa pada dasarnya ACC selalu siap membantu customer yang memiliki kesulitan dengan mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak.

“Sesuai dengan misi ACC “To Promote Credit for A Better Living, customer yang memiliki kesulitan dapat langsung datang ke kantor ACC terdekat,” kata Ramiaji menutup pembicaraan.

Terkait dengan kasus yang menimpa Hk,  diceritakan Ramiaji berawal dari Hk yang mengambil pembiayaan 1 unit Mitsubishi Triton dengan tenor 48 bulan di ACC Pangkalpinang pada Mei 2022. Baru mengangsur selama 12 kali, Hk mangkir melakukan pembayaran. Ketika ACC melakukan kunjungan ke rumah Hk ternyata kendaraan sudah dikuasai oleh anaknya.  Setelah dilakukan pengecekan, anak Hk berdalih kendaraan sedang dipinjam oleh rekan kerjanya padahal mobil telah dialihkan ke pihak ketiga.

Merasa dirugikan ratusan juta rupiah, ACC Pangkalpinang membuat laporan polisi di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang. Pada 16 Oktober 2023 Hk ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. ACC Pangkalpinang juga melaporkan anak Hk dan penadah kendaraan dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 6 Agustus 2024 Majelis Hakim memutuskan bahwa Hk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan mengalihkan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun beserta denda sebesar 10 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 2 bulan.(rel)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *