SUNGAILIAT, infoupdate.co — Ketua HNSI Babel, Ridwan telah menyiapkan surat untuk disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan cq. Direktorat Jendral Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Republik Indonesia. Surat ini dibuat oleh HNSI BABEL tertanggal 22 Februari 2025 sebagai upaya percepatan untuk mengatasi permasalahan alur pelayaran masuk muara Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat kepada KKP yang ditembuskan ke Presiden Prabowo yang ternyata menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat yaitu KKP.
Sebagaimana telah diberitakan dalam seminggu terakhir ini, pihak HNSI sudah melakukan upaya konsolidasi ke Pemerintah Kabupaten Bangka dan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun sepertinya HNSI memutuskan perlu untuk segera melakukan upaya percepatan mengatasi permasalahan muara sungai jelitik.
“Kami HNSI perlu segera menemui Bapak Menteri KKP dan Ditjen Perikanan Tangkap untuk menyampaikan solusi yang mana secara aturan menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui KKP,” ujar Ridwan.
Apakah surat tersebut dibuat sebagai upaya pihak HNSI Babel yang dikaitkan dengan rencana kegiatan normalisasi/pendalaman Muara Jelitik yang katanya akan dilakukan oleh PT Timah dalam waktu dekat ini?
“Surat ini tidak ada kaitan sama sekali dengan rencana dimaksud, silahkan saja normalisasi/pendalaman muara tersebut dilakukan oleh PT Timah untuk membantu nelayan sebagai solusi jangka pendek, karena yang kami sampaikan dalam beberapa kali audiensi dimulai dengan PJ Bupati Bangka, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung termasuk juga terakhir dengan Kepala Bappelitbangda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah untuk solusi jangka panjang dan itu telah kita sepakati,” jelas Ridwan.
Terkait informasi yang menyebutkan rencana PT Timah untuk melakukan kegiatan normalisasi/pendalaman alur Muara Jelitik tersebut, maka menurut Ridwan jika kegiatan tersebutr akan dilakukan, maka perlu dilakukan dengan teknis yang baik terutama untuk dumping area material hasil normalisasi tersebut.
Dikatakan Ridwan, apapun bentuk kegiatan yang dilakukan di muara Sungai Jelitik itu apakah namanya normalisasi/pendalaman alur atau kegiatan pengerukan sekalipun, sampai saat ini belum ditemukan aturan yang mendasari kegiatan dimaksud.
“Maka dari itu kami pihak HNSI BABEL berupaya sekuat tenaga dengan dukungan para pihak agar mendorong KKP segera merumuskan dan menetapkan Wilayah Kerja Pengoperasian Perairan PPN Sungailiat. Sampai saat ini pihak PPN Sungailiat sendiri apakah memahami aturan ini kita belum terkonfirmasi. Saya pikir pihak PPN Sungailiat tidak mungkin tidak paham aturan tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Perikanan tersebut,” ujar Ridwan.
Ridwan menegaskan pihak HNSI Babel hanya perlu melakukan koordinasi dan konsolidasi kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Selanjutnya kewenangan untuk alur pelayaran masuk PPN Sungailiat sesuai aturan yang kami telaah adalah kewenangan KKP,” terang Ridwan.
Dari informasi yang mendapatkan, Komisi II DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 18 Februari 2025 telah melakukan rapat dengan KKP terkait masalah muara Sungai Jelitik?
“Ya.. Kami mendengar hal tersebut, cuma informasi hasil pertemuan dan tindaklanjutnya tidak kami ketahui tapi kami mendapatkan informasi dari rilis media Humas Dirjen Perikanan Tangkap KKP (tweeter) bahwa pertemuan tersebut membahas rencana Normalisasi Muara Jelitik oleh PT Timah dan penyampaian solusi jangka panjang seperti yang kami berikan sehari sebelum keberangkatan anggota komisi II ke KKP,” ujar Ridwan.(raf)













