Hukum dan KriminalPangkalpinang

Herman Fu Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp 1 M Perkara Tambang Ilegal Kawasan Hutan Nadi & Sarang Ikan

×

Herman Fu Berhasil Pulihkan Kerugian Negara Rp 1 M Perkara Tambang Ilegal Kawasan Hutan Nadi & Sarang Ikan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Herman Fu salah satu terdakwa perkara tambang ilegal Nadi dan Sarang Ikan, Lubuk Besar, Bangka Tengah telah memulihkan kerugian negara hampir Rp satu miliar. Tepatnya adalah senilai Rp Rp 951.747.500.

Penyerahan uang tersebut langsung dilakukan oleh tim advokat Herman Fu yakni Apri Anggara dan Fenty di gedung Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung sebelum solat Jumat. (10/7). Penyerahan langsung disaksikan diantaranya oleh Kasi Penuntutan Kurniawan Harahap, Kasi Pidsus Bangka Tengah Variska Ardina Kodriansyah dan JPU Aulia Perdana.

Menurut Kasi Penkum Romza Septiawan atas pengembalian uang tersebut penuntut umum akan mengajukan permohonan penetapan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang melalui majelis hakim untuk ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara a quo.

“Sehingga dalam perkara dimaksud penyidik maupun penuntut umum telah berhasil melakukan pemulihan kerugian keuangan negara dari tahap penyidikan hingga penuntutan dengan total sebesar Rp 3.355.747.500.

Sementara itu advokat Apri Anggara mengatakan kalau penyerahan uang kerugian negara tersebut merupakan kali kedua oleh klien. “Penyerahan uang pertama berlangsung di Kejaksaan Negeri Koba beberapa waktu lalu senilai Rp 500 juta. Hari ini kali kedua senilai Rp 451.747.500 juta. Adapun total yang telah diserahkan kepada negara itu sebesar Rp 951.747.500,” kata Apri dengan didampingi rekanya Fenty.

Penyerahan total Rp 951.747.500 kepada tim JPU oleh klien sebagai wujud nyata dan niat baik klien guna memulihkan kerugian negara yang ditanggung.

“Klien kita telah kooperatif dengan niat balik telah memulihkan seluruh total kerugian negara yang dituduhkan JPU. Dengan demikian tentu sebagai advokat yang membela hak-hak hukum klien berharap nantinya klien menerima keadilan hukum yang bijaksana dan seadil-adilnya. Baik itu tuntutan hingga putusan nantinya,” harapnya.

Dalam pusaran perkara tim JPU juga telah menetapkan 3 terdakwa lainya yakni: Iguswan Saputra (pemilik tambang), Yulhaidir als H Yul (pelaksana lapangan) dan Mardiansyah (mantan KPH, Sembulan Dishut Babel).(dei)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *