
PANGKALPINANG – Perkara atas tangkapan 15 unit alat berat oleh tim Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo 2025 lalu di kawasan hutan Nadi dan Sarang Ikan, Lubuk Besar kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, (9/7).
Untuk diketahui perkara ini telah menyeret 4 terdakwa Mardiansyah (mantan KPH, Sembulan Dishut Babel). Iguswan Saputra (pemilik tambang) dan Yulhaidir als H Yul (pelaksana lapangan) dan Herman Fu.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli keuangan negara, Hernold Ferry Makawimbang, mengungkap kalau tambang tersebut tak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP). Sehingga perkara tersebut tidak bisa dikualifikasi sebagai kerugian keuangan negara. Lokasi tambang -yang diungkap tim Satgas PKH- dikategorikan liar atau tidak resmi.
“Kalau belum ada IUP berarti kualifikasi ranah minerba bukan kerugian negara,” kata Hernold Ferry Makawimbang yang juga mantan pemeriksa investigasi BPK RI.
Hernold Ferry Makawimbang mengatakan dalam kasus ini terdapat 3 ranah atau pembagian yang harus dicermati. “Yakni ada ranah lingkungan hidup, kehutanan dan ada uang negara. Kalau tambang tidak ada IUP, bukan kerugian negara. Tapi kategori tambang liar,” tegasnya.
Lantas, kapan bisa suatu perkara itu diukur dengan klasifikasi tipikor? Bagi dia akan masuk ranah kerugian negara (perkara.red) bilamana tambang tersebut memiliki IUP. “Mengukur antara korupsi atau bukan, untuk tipikor apakah ada perizinan resmi. Dalam hal ini IUP itu,” ucapnya.
“Dalam perizinan itu ada soal tanggung jawab mengelaola perizinan. Ada PNBP (penghasilan negara bukan pajak) sumber daya alam dan PNBP minerba. Bilamana sampai melanggar dalam artian manakala ada prizinan resmi disinilah kerugian negara. Karena dalam hal ini semua dituntut soal hak dan kewajiban,” terangnya.
Dalam artian lain, apabila sudah punya legalitas, tapi ternyata dia melanggar. “Misalnya membayar lebih kecil. Artinya hak negara tak terpenuhi artinya negara rugi padahal ada kewajiban untuk itu dalam kerangka formil. Jadi kalau di luar itu bukan kerugian negara,” rincinya secara gamlang.
Dia juga mengingatkan soal penghitungan kerugian negara yang tidak boleh serampangan. Sebuah kerugian negara itu harus aktual lost bukan potensial lost. “Jangan mengira-ngira. Harus aktual lost sehingga sudah bisa dihitung. Kalau hanya masih potensi itu belum dikategorikan kerugian negara” ujarnya. (dei)











