PANGKALPINANG, infoupdate.co – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa implementasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak boleh dikuasai oleh kelompok tertentu.
Hal itu disampaikan Didit usai Rapat Paripurna DPRD Babel dengan agenda Pengambilan Keputusan Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, Pengesahan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penyampaian Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penatausahaan Perkebunan Kelapa Sawit, serta Penyampaian Laporan Hasil Reses DPRD Masa Sidang II Tahun Sidang II, di Ruang Paripurna DPRD Babel, Senin (22/6/2026).
Didit menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang dinilainya memiliki komitmen kuat dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait legalitas aktivitas pertambangan rakyat.
“Saya pertama-tama mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur. Dengan adanya IPR ini, merupakan bentuk komitmen beliau untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti aspirasi rakyat,” ujar Didit.
Menurutnya, kehadiran IPR diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah. Selama ini, kontribusi terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Babel masih berasal dari sektor perkebunan.
“Dengan adanya IPR ini, kami berharap sektor pertambangan juga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dan daya beli masyarakat Bangka Belitung,” katanya.
Meski demikian, Didit mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan dari Perda tersebut. Ia menilai aspek hukum harus dirumuskan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Saya meminta kepada Bapak Gubernur agar berhati-hati dalam menyusun Pergub. Konsultasikan dengan Kapolda maupun Kejaksaan sehingga bahasa hukumnya tidak multitafsir. Jangan sampai niat baik justru menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Didit menekankan bahwa IPR merupakan fasilitas yang diberikan negara untuk masyarakat, sehingga pelaksanaannya harus benar-benar berpihak kepada rakyat.
“IPR ini untuk rakyat. Jangan sampai nanti justru dikuasai oleh oligarki atau kelompok tertentu dengan domain yang terlalu besar. Kalau seperti itu, namanya bukan lagi IPR. Ini harus benar-benar untuk masyarakat,” ujarnya.
Ia menyebut kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada Gubernur Babel dalam pengelolaan IPR merupakan bentuk kepercayaan yang sangat besar. Karena itu, peluang tersebut harus dimanfaatkan untuk menata sektor pertambangan rakyat agar lebih tertib dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Menurut Didit, keberadaan IPR diharapkan dapat mengurangi aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini rentan bersentuhan dengan persoalan hukum, khususnya di wilayah yang telah ditetapkan sebagai area IPR.
“Rakyat yang berada di wilayah IPR nantinya tidak perlu lagi khawatir bersentuhan dengan hukum selama aktivitasnya sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Didit juga menjelaskan bahwa saat ini pelaksanaan IPR baru mencakup wilayah Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur. Sementara itu, untuk daerah lainnya masih menunggu proses lanjutan dari pemerintah pusat.
“Untuk sementara IPR ini berlaku di Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Belitung Timur. Kami berharap usulan sekitar 8.000 hektare yang telah diajukan Gubernur bisa ditindaklanjuti sehingga daerah lain seperti Bangka Barat, Bangka Induk, dan Belitung juga dapat menyusul,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kewenangan DPRD dan pemerintah daerah dalam regulasi ini hanya berada pada ruang lingkup IPR, sedangkan di luar wilayah tersebut tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
“Kita harus memahami batas kewenangan. Di luar IPR itu merupakan kewenangan Kementerian ESDM. Jangan sampai terjadi salah kaprah dalam memahaminya,” pungkas Didit.(*)













