Pangkalpinang,infoupdate.co -– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus, mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertambangan mineral logam. Sejumlah masukan dari kementerian hingga lembaga terkait mulai dipertajam dan dirumuskan ke dalam pasal-pasal agar pengelolaan pertambangan di daerah memiliki arah yang jelas serta berpihak pada kepentingan daerah dan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan, Ketua Pansus Pertambangan Mineral DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Fraksi PDI Perjuangan, Imam Wahyudi, usai rapat internal pansus di ruang Banmus (Badan Musyawarah) DPRD Babel, Rabu (11/03/2026).
Imam Wahyudi menjelaskan, rapat internal tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman materi setelah pansus melakukan berbagai konsultasi dan koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait di tingkat pusat.
Menurutnya, pembentukan pansus sendiri merupakan mandat resmi dari rapat paripurna DPRD Babel yang menugaskan pansus untuk menyusun dan membahas regulasi terkait pertambangan mineral logam di daerah.
“Ini bukan hasil satu rapat saja, kita melakukan rapat internal untuk mempertajam pembahasan. Setelah itu kita juga melakukan konsultasi, koordinasi, serta meminta saran dan masukan dari kementerian karena kita sudah diberi mandat oleh paripurna untuk membentuk pansus pertambangan mineral logam,” ujar Imam Wahyudi.
Dalam rangka memperkaya substansi pembahasan, pansus juga melakukan kunjungan ke sejumlah kementerian seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Lingkungan Hidup. Selain itu, pansus juga melakukan studi banding ke Provinsi Jawa Barat terkait pengelolaan sumber daya mineral.
Tidak hanya itu, pansus juga melakukan kunjungan ke Badan Industri Mineral (BIM) yang baru dibentuk pada tahun 2025 untuk mendapatkan perspektif terkait penguatan sektor industri mineral dan hilirisasi.
Pansus juga meminta masukan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia terkait, mekanisme ekspor komoditas mineral. Bahkan koordinasi turut dilakukan dengan Jakarta Futures Exchange (JFX) yang berkaitan dengan tata kelola perdagangan dan ekspor mineral.
“Hari ini, kita kembali rapat internal untuk merangkum seluruh masukan tersebut. Semua saran yang kita dapatkan kita pertajam untuk dimasukkan ke dalam pasal-pasal,” jelasnya.
Dalam pembahasan tersebut, beberapa isu strategis menjadi perhatian utama pansus. Di antaranya mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), serta pemetaan blok-blok tambang yang telah ditetapkan di sejumlah wilayah di Bangka Belitung.
Imam menyebutkan, beberapa wilayah yang sudah memiliki penetapan akan dipetakan secara jelas, termasuk di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Belitung. Sementara untuk wilayah yang belum masuk dalam penetapan akan terus didorong agar dapat diakomodasi dalam kebijakan yang sedang disusun.
Selain itu, pansus juga menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam aktivitas pertambangan, khususnya terkait tanggung jawab pascatambang dan reklamasi lingkungan.
“Ke depan bukan hanya soal hak saja. Para pelaku usaha juga harus memenuhi kewajiban mereka, termasuk kewajiban pascatambang dan reklamasi,” tegasnya.
Menurutnya, regulasi yang sedang disusun tidak hanya akan mengatur pertambangan mineral logam, tetapi juga mineral nonlogam serta material batuan yang selama ini turut menjadi bagian dari aktivitas pertambangan di Bangka Belitung.
Pembahasan Raperda tersebut rencananya, akan kembali dilanjutkan setelah Hari Raya Idulfitri. Untuk sementara, rapat pansus dihentikan karena telah memasuki waktu berbuka puasa serta mempertimbangkan agenda perjalanan sejumlah anggota pansus.
“Kita skor dulu karena, sudah menjelang berbuka puasa dan teman-teman juga melakukan perjalanan jauh. Mudah-mudahan setelah lebaran pembahasan ini bisa kita lanjutkan kembali,” tutup Imam. (*)













