— Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Pangkalpinang menegaskan penolakannya terhadap mekanisme pengisian jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya, menyampaikan sikap politik tersebut melalui surat resmi partai. Menurutnya, RT dan RW merupakan lembaga kemasyarakatan paling dekat dengan warga dan menjadi ujung tombak pelayanan publik, partisipasi sosial, serta penguatan kohesi masyarakat di tingkat paling dasar.
“Proses pemilihan Ketua RT dan RW harus mencerminkan prinsip demokrasi, partisipatif, dan kedaulatan masyarakat melalui pemilihan langsung oleh warga setempat,” tegas Bangun Jaya, Kamis (22/1/2026).
Kritik terhadap Mekanisme Perwako
Gerindra menyoroti mekanisme pengisian jabatan yang melibatkan panitia pemilihan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta lurah. Skema tersebut dinilai berpotensi menghilangkan hak dasar masyarakat untuk menentukan pemimpin di lingkungannya sendiri.
Bangun Jaya menekankan bahwa Pasal 14 Perwako Nomor 28 Tahun 2025 sebenarnya telah mengatur mekanisme pendaftaran dan pemilihan pengurus RT/RW. Namun, praktik di lapangan dianggap tidak sejalan dengan asas demokrasi yang menjadi roh pembentukan lembaga kemasyarakatan.
“Pasal 14 seharusnya menjadi dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan pemilihan RT dan RW secara langsung oleh masyarakat, bukan justru meniadakan hak pilih warga,” ujarnya.
Risiko Nepotisme dan Konflik Sosial
Selain soal demokrasi, Gerindra menilai mekanisme penunjukan membuka ruang subjektivitas, nepotisme, hingga masuknya kepentingan tertentu. Kondisi ini, menurutnya, berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kelurahan dan memicu konflik horizontal di tengah warga.
Bangun Jaya mengingatkan, RT dan RW yang tidak dipilih langsung berpotensi kehilangan legitimasi sosial. Dampaknya, partisipasi masyarakat dalam pembangunan, keamanan lingkungan, dan pelayanan sosial bisa menurun karena tidak adanya rasa memiliki terhadap kepemimpinan RT/RW.
“Partisipasi dan semangat gotong royong tumbuh dari legitimasi dan kepercayaan masyarakat,” tutupnya.(*)













