PANGKALPINANG, infoupdate.co — Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas pelaksanaan tugas dan penggunaan keuangan negara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan capaian kinerja Tahun 2025 yang mencerminkan penyelenggaraan fungsi keimigrasian secara terencana, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat Kepulauan Bangka Belitung yang diwujudkan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan pengawasan orang asing, serta pengelolaan anggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung, Qriz Pratama, menyampaikan bahwa capaian kinerja Tahun 2025 merupakan hasil kerja terencana dan terukur seluruh jajaran Imigrasi di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. “Kami memastikan setiap layanan, pengawasan, dan penggunaan anggaran dijalankan secara akuntabel serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Pada aspek pelayanan dokumen perjalanan, Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung menerbitkan 15.202 paspor sepanjang 2025. Dalam proses tersebut, penguatan prinsip kehati-hatian juga diterapkan. Tercatat 124 permohonan paspor ditolak di Kantor Imigrasi Pangkalpinang serta 7 permohonan ditangguhkan dan 79 permohonan batal oleh sistem di Kantor Imigrasi Tanjungpandan karena tidak terpenuhinya persyaratan administrasi. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen perjalanan dan memastikan paspor hanya diterbitkan kepada pemohon yang memenuhi ketentuan hukum.
“Penolakan dan penangguhan permohonan bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk perlindungan negara agar masyarakat terhindar dari risiko hukum di kemudian hari,” tegas Qriz Pratama.
Di bidang pengawasan, sepanjang Tahun 2025 Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan ratusan kegiatan pengawasan orang asing melalui operasi intelijen, operasi mandiri, operasi gabungan, serta koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Intensitas pengawasan tersebut berdampak pada meningkatnya kepatuhan orang asing terhadap aturan izin tinggal serta terdeteksinya lebih dini potensi pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban umum dan rasa aman masyarakat.
Hasil pengawasan tersebut ditindaklanjuti dengan penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan berkeadilan. Kantor Imigrasi Pangkalpinang melaksanakan 19 Tindakan Administratif Keimigrasian dan 3 tindakan Pro Justitia, sementara Kantor Imigrasi Tanjungpandan melakukan 1 tindakan deportasi terhadap Warga Negara Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal. Seluruh tindakan dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dari sisi akuntabilitas keuangan, Qriz Pratama menjelaskan bahwa realisasi anggaran Kantor Wilayah mencapai 99,05 persen, sementara capaian PNBP melampaui target hingga lebih dari 200 persen di Pangkalpinang dan 151 persen di Tanjungpandan. “Ini menunjukkan bahwa pelayanan berjalan optimal, transparan, dan dipercaya masyarakat, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara,” jelasnya.
Menutup keterangannya, Qriz Pratama menegaskan komitmen Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan kualitas kinerja.
“Capaian Tahun 2025 menjadi dasar evaluasi dan penguatan ke depan. Kami berkomitmen menjaga integritas, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat pengawasan agar Imigrasi semakin dipercaya dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,”. (*)













