PANGKALPINANG, infoupdate.co — Dewan Perwakilan Rakhyhat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengambil langkah tegas menindaklanjut keluhan masyarakat terkait lambatnya realisasi plasma dan minimnya kontribusi corporate social responsibility (CSR) dari enam perusahaan sawit di Bangka Barat (Babar).
“Jadi hari ini DPRD menindaklanjuti surat yang disampaikan BPD Kabupaten Babar, yang hadir 25 Desa. Intinya masyarakat mempertanyakan komitmen 6 perusahaan sawit terhadap plasma dan CSR-nya,” ujar Didit Srigusjaya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan esa (BPD), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), Ketua DPRD Babel, Sigit Srigusjaya membeberkan fakta bahwa dari total 30 ribu Hektare Hak Guna Usaha (HGU), kewajiban plasma 20 persen seharusnya mencapai 7.000 Hektare. Namun yang terealisasi baru 1.311 Hektare.
Anggota DPRD dari Dapil Babar sepakat mengusulkan pembentukan Panja Plasma dan CSR untuk menuntaskan persoalan yang telah lama dikeluhkan masyarakat ini.
“Ini akan disampaikan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel. Namun sebelum panja ini dibantuk, saran saya, pihak perusahaan segera berkoordinasi dengan pemerintahan desa, untuk segera mewujudkan Permentan98 Tahun 2013,” harap Didit.
Langkah pembentukan panja ini menjadi wujud komitmen DPRD Babel dalam mengawal hak masyarakat dan memastikan perusahaan sawit bertanggungjawab sesuai regulasi. *













