OpiniPangkalpinangPolitik

Ketika “Tuan” Digugat

×

Ketika “Tuan” Digugat

Sebarkan artikel ini

Catatan: Fakhruddin Halim

SAYA mendadak dibuat sibuk. Melayani berondongan pertanyaan atau mendengarkan orang di seberang berbicara panjang lebar. Secara pelan saya jelaskan beberapa pertanyaan itu secara ringkas. Dengan sabar saya dengarkan setiap kalimat yang meluncur. Tak berhenti, pesan tertulis lewat aplikasi WhastApp, saya balas satu persatu.

Iya. Intinya soal artikel saya, “Gaduh Tuan Purbaya Duit Pemprov Babel Mengendap Rp 2,10 Triliun, Siapa Tanggungjawab?” Orang yang saya tanyai berkali-kali malah bungkam. Kini, justru saya yang ditanyai dan harus menjelaskannya.

Penjelasan saya, intinya sudah ditulis dalam artikel itu. Namun saya layani dengan baik dan tinggal “mensyarah” nya saja. Termasuk tambahan data dan informasi terbaru usai artikel ditulis dan dimuat beberapa media online.
Alur ceritanya pun simpel. “Kata Purbaya duit ‘Parkir’ Pemda data dari BI, Pemprov Babel Rp 2,1 triliun. Kata BI berasal dari laporan bulanan bank (kas daerah ditempatkan). Kata Mendagri Tito dana Pemda mengendap tidak sebesar itu, ada selisih Rp18 triliun dari total jumlah 15 Pemda Rp234 triliun. Kata Kepala Bakuda Babel tidak sebesar itu, Pemprov Babel cuma punya Rp 200 miliar dan kas hanya di Bank SumselBabel.”

Siapa yang salah? Siapa yang berbohong? Data awal dari mana? Jawab sendiri.

Dari sekian pertanyaan lewat telepon dan pesan, ada satu yang pertanyaan aneh. Di luar ikhwal duit. Ama sekali tak menyinggung soal duit, soal kas daerah, soal moneter dan fiskal. Tajam sekali.

Orang itu menggugat satu kata di judul artikel. Rupanya ia terusik dengan penggunaan kata itu. Pendeknya, mengapa saya menggunakan kata “Tuan”? Tidakkah itu artinya ada ketidak setaraan, sangat feodal bahkan sedari awal menempatkan pembaca dalam posisi yang “hina”.

Ini persis seperti tuan dan hamba sahaya. Atau tuan dan budak.

Jadi kalau artikel itu, konteksnya adalah masyarakat Babel yang bertanya atau Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Purbaya dalam hal ini adalah Pemerintah Pusat, maka terkesan menempatkan “kita” sebagai “hamba sahaya”, “jongos” bahkan memposisikan sebagai “budak”.

Sedangkan Purbaya yang menjadi representatif Pemerintah Pusat adalah sebagai “bos”, “tuan” yang punya kekuasaan atau otoritas obsolut, pasti “benar”. Sehingga relasi antara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pemerintah Pusat, menurut si penelepon adalah bisa ditafsirkan antara “Tuan” dan “Budak”.

Si penelepon melanjutkan, tengoklah. Meski pun data itu bisa salah atau memang tidak benar, tapi data itu penghinaan. Masa duit Pemprov Babel cuma Rp 2,1 triliun. Ada di peringkat 13. Kalah dengan duit sejumlah kabupaten kota.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termasuk provinsi miskin. Mengapa demikian? Kemana duit hasil kekayaan alamnya?

Nah, di sinilah relasi feodal itu berlaku. Mana ada “hamba sahaya”-“jongos”-“budak” itu kaya. Meski pun mereka memeras keringat, banting tulang, punya lahan, punya laut, punya timah, punya logam tanah jarang. Yang menguasai dan mengendalikan sudah pasti “Tuan”. Selain itu, ada juga “Tuan” swasta.

Tengoklah, lanjut si penelepon, selama 20 tahun terakhir timah yang dicuri dari Bangka Belitung yang berpenduduk tak lebih dari 1,3 juta jiwa itu, setiap tahunnya sekitar Rp 45 triliun atau Rp 900 triliun. Artinya setiap tahun Bangka Belitung menghasilkan duit dari timah saja senilai Rp 45 triliun. Kemana duit itu? Berapa bagian Bangka Belitung?

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama ini, hanya secuil cipratan menerima dengan terpaksa duit hasil timah. Lalu dari mana Pendapan Asli Daerah (PAD) untuk membiaya pembangunan? Terbesar adalah dari masyarakat itu sendiri. Tak peduli ia kaya atau miskin. Yaitu yang terbesar adalah disumbang dari Pajak Kendaraan Bermotor.

Kalau dari timah, mau sampai kapan pun, kalau aturannya tidak diubah, Bangka Belitung hanya pemeran figura dalam film drama kolosal. Meski pun hasil bumi melimpah, ternyata tidak terlalu diperhitungkan.

Bangka Belitung, bukanlah Aceh, Yogyakarya, DKI, 6 provinsi di tanah Papua yang digelari dengan Otonomi Khusus. Untuk diakui sebagai Daerah Kepulauan bersama 7 provinsi lainnya saja, sampai sekarang tidak ditoleh. Buktinya hingga kini RUU Daerah Kepulauan meski sejak awal sudah masuk Prolegnas tak jua diketok, disahkan.

Usai panjang lebar itu, saya jelaskan tak bermaksud demikian. Tak ada niat untuk menempatkan relasi feodalisme dalam kata “Tuan”.

Kata “Tuan” dalam artikel itu semata-mata dari sisi kebudayaan melayu dalam memanggil seseorang yang dihormati. Tuan untuk laki-laki dan Puan untuk perempuan. Jadi Tuan dan Puan adalah dalam konteks kebudayan Melayu. Sama halnya “Mas” atau “Mbakyu” dalam kebudayaan Jawa, atau dalam bahasa Inggris “Sir” dan “Madam”. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *