PANGKALPINANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Edi Nasapta menyoroti etika ASN terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemprov Babel beberapa waktu yang lalu.
Menurut Edi, sebagai Wakil Ketua DPRD Babel, ia menghormati sepenuhnya keputusan Gubernur dalam melakukan rotasi, mutasi, maupun pemberhentian pejabat di lingkungan Pemprov Babel.
“Saya menghormati, apapun keputusan tersebut adalah hak prerogatif Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan sudah seharusnya dihormati oleh semua pihak,” ujarnya, Senin (21/7/2025).
Politisi NasDem itu mencermati adanya pernyataan dari salah satu pejabat yang baru saja diberhentikan dari jabatannya sebagai Plt Kepala BKPSDMD Babel, Yudi Suharsi.
Dalam keterangannya kepada media, beliau menyampaikan: “Mungkin banyak yang tidak berkenan atas posisi, atau juga banyak yang tidak terakomodir.”
“Sebagai unsur pimpinan DPRD, saya memandang pernyataan seperti ini kurang bijak disampaikan oleh seorang pejabat ASN di ruang publik,” imbuh Edi.
Pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan opini seolah kebijakan mutasi yang diambil Gubernur sarat dengan tekanan atau adanya pihak tertentu yang tidak puas.
Ini jelas menciptakan persepsi negatif dan membuka ruang spekulasi yang tidak sehat di tengah masyarakat, serta merusak citra birokrasi daerah kita.
“Saya menegaskan bahwa pergantian pejabat adalah hal yang wajar dalam sistem pemerintahan,” tukasnya.
“Mutasi dan rotasi jabatan adalah bagian dari evaluasi organisasi, yang harus dipandang sebagai keputusan administratif yang sah, obyektif, dan profesional, bukan sesuatu yang perlu dikaitkan dengan kepentingan personal atau perasaan kelompok tertentu,” kata Edi.
Sebagai Wakil Ketua DPRD, Edi Nasapta memiliki tanggung jawab memastikan bahwa setiap proses rotasi pejabat di lingkungan Pemprov Babel dilaksanakan sesuai prinsip sistem merit dan manajemen ASN sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
- Prinsip meritokrasi: pengisian jabatan harus berdasarkan kompetensi, kinerja, integritas, dan profesionalitas.
Fungsi pengawasan DPRD tidak bertujuan membatasi kewenangan gubernur, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan pengisian jabatan dilakukan secara transparan, obyektif, dan akuntabel sesuai aturan.
“Saya mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemprov Babel untuk menjaga etika komunikasi publik, menghindari narasi personal, dan fokus melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat. Jabatan bukan hak, melainkan amanah yang diberikan negara,” tuturnya.
“Saatnya kita semua bekerja dengan tenang, profesional, dan tidak memancing persepsi yang justru memperkeruh suasana birokrasi,” pungkas Edi Nasapta.*













