PANGKALPINANG, infoupdate.co — Berbagai pemberitaan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang salah satunya terkait penggunaan dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi (Babel) ditanggapi KONI Babel.
Sebagaimana ditegaskan Ketua Umum KONI Babel, Ricky Kurniawan, KONI Babel berkomitmen untuk meningkatkan prestasi olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dan KONI Babel juga berkomitmen untuk mempergunakan dana hibah yang telah dikucurkan melalui KONI Babel dengan sebaik-baiknya dan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Terkait beberapa hal yang dipersoalkan BPK, terlebih dahulu nanti akan kita jawab secara resmi. Akan kita sampaikan argument dan alasan kita kepada BPK,” ujar Ricky.
Dipaparkan Ricky, terkait Belanja Karangan Bunga, seluruh kegiatan yang dilakukan oleh KONI Babel telah sesuai dengan persyaratan, mulai dari pengajuan pengunaan dana hibah, pembahasan RKA 2024 antara KONI Provinsi dan Disparbudkepora. Setelah paparan dan diverifikasi oleh Tim Disparbudkepora selanjutnya dilakukan penandatanganan NPHD oleh keduabelah pihak.
Seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai dengan NPHD dengan tujuan untuk menunjang pengembangan olahraga di Provinsi Babel.
“Beberapa hal yang disoal BPK misalnya papan ucapan duka cita untuk orang tua atlet yang meninggal dunia dan sebagainya. Ada pula pembuatan kalungan bunga sebanyak 12 buah untuk sambutan atas Atlet PON XXI/2024. Bahwa papan ucapan ini ditujukan untuk memberi motivasi kepada atlet, pelatih dan pengurus olahraga serta pelaku olahraga, kepedulian sebagai bentuk support dan perhatian dari Provinsi Babel atas dedikasi dalam pengembangan olahraga di Provinsi Kep. Bangka Belitung,” jawab Ricky.
BPK juga lanjut Ricky, mempersoalkan Belanja Bidang Sekretariat (Belanja Jasa Tenaga Penanganan Sosial) berupa Iuran BPJS Tenaga Kerja (BPJSTK) Pegawai Kantor KONI Babel untuk bulan April hingga Juli 2024 pada KONI Babel Tahun Anggaran 2024.
“Seluruh staf sekretariat membantu administrasi kegiatan olahraga di Babel. Menurut peraturan perundang-undang pegawai di luar lembaga pemerintah wajib dijamin keselamatan dan kesehatannya melalui BPJSTK. Dalam hal ini KONI Babel selaku Pemberi Kerja dalam rangka memberi jaminan keselamatan dan kesehatan kerja staf untuk tetap dapat memperlancar kegiatan olahraga di Babel Adapun pembayaran BPJSTK telah dilakukan sejak tahun 2022. Dengan hal ini maka seluruh unsur yang terlibat dalam peningkatan prestasi para atlet dapat merasa lebih termotivasi dan bersemangat dalam bekerja,” papar Ricky.
BPK juga lanjut Ricky mempersoalkan Belanja Iuran Tenaga Kerja Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan Panitia, Atlet / Pelatih dan Manager Peserta Kontingen PON Aceh-Sumut XXI tahun 2024 untuk 1 (satu) Bulan.
“Untuk diketahui, bahwa BPJSTK Panitia, Peserta, atlet, pelatih merupakan persyaratan wajib setiap kepesertaan PON XXI Aceh-Sumut. Bahwa seluruh kontingen yang berangkat mengikuti multi event PON dijamin keselamatan dan kesehatan selama mereka bertugas dan bertanding. Hal tersebut memberikan ketenangan ketika beraktifitas baik dalam latihan maupun pertandingan. Dengan demikian dapat sumbangan bagi tingginya semangat anggota kontingen dalam berprestasi lebih baik,” sebut Ricky.
Tak hanya itu, Iuran BPJSTK Pegawai Kantor KONI Babel untuk bulan Agustus s.d. Desember 2024 juga disorot BPK.
“Perlu diketahui, seluruh staf sekretariat bertugas membantu administrasi kegiatan olahraga di Provinsi Babel. Dan menurut Peraturan Perundang-undangan, pegawai di luar Lembaga pemerintah wajib dijamin keselamatan dan kesehatannya melalui BPJSTK. Dalam hal ini KONI Babel selaku Pemberi Kerja mengakomodir BPJSTKJ dalam rangka memberi jaminan keselamatan dan kesehatan kerja staf demi lancarnya kegiatan olahraga di Provinsi Babel. Dan perlu diketahui, BPJS ini telah dilakukan sejak tahun 2022,” imbuhnya.
Selain itu lanjut Ricky, BPK juga menyoroti Belanja Honorarium ke-13 untuk Kepala dan pegawai di Sekretariat KONI Babel Tahun Anggaran 2024. Honorarium ke-13 ini dibayarkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua KONI Babel Nomor 13/BBL/Sekre/III/2024 yang mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka-Belitung No. 07 tahun 2024, BD tahun 2024 No. 05 seri E tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka-Belitung tahun 2024.
“Pemberian ini ditujukan untuk mendukung kinerja Sekretariat KONI Provinsi Kep. Bangka Belitung dalam pengembangan olahraga prestasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata Ricky.(ril/humaskoni)














