Hukum dan KriminalPangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Dukung Pendampingan Hukum Dana Desa, Gubernur Babel Apresiasi Sinergi Kejaksaan

×

Pemkot Pangkalpinang Dukung Pendampingan Hukum Dana Desa, Gubernur Babel Apresiasi Sinergi Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINAN, infoupdate.co – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyambut positif inisiatif pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa oleh Kejaksaan. Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin menyatakan bahwa langkah ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

“Pendampingan dari Kejaksaan merupakan bentuk nyata pencegahan. Ini akan memberi rasa aman dan kepercayaan diri bagi aparatur desa dalam menjalankan tugasnya. Kami siap mendukung sepenuhnya agar pengelolaan dana desa bebas dari potensi penyimpangan,” ujar Unu usai penandatanganan MoU di Kantor Gubernur Babel, Kamis (3/7/2025).

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah kabupaten/kota se-Bangka Belitung (Babel) dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengelolaan keuangan desa. Kerja sama tersebut disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Reda Manthovani, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT) Yandri Susanto, dan Kajati Babel M. Teguh Darmawan.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengapresiasi sinergi yang terbangun antara pemerintah daerah dan institusi Kejaksaan dalam mengawal jalannya pembangunan desa. Menurutnya, pendampingan hukum sangat dibutuhkan untuk memastikan pengelolaan dana desa tetap berada dalam koridor hukum dan peraturan.

“Jika dulu banyak kepala desa yang takut mengelola dana karena khawatir salah langkah, sekarang mereka punya mitra untuk konsultasi hukum. Ini strategi penting dalam pembangunan. Sinergi seperti ini harus terus diperkuat,” ungkap Gubernur Hidayat.

Gubernur menyampaikan bahwa alokasi dana desa se-Babel pada tahun 2025 mencapai Rp299,17 miliar, naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp295,40 miliar. Hingga Juni 2025, realisasi penyaluran dana desa tercatat sebesar Rp170,40 miliar atau 56,96 persen.

Menurutnya, dana desa bukan sekadar anggaran pembangunan fisik, tetapi juga instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat dan penguatan kapasitas kelembagaan desa. Oleh karena itu, dibutuhkan manajemen yang cermat dan pendampingan hukum yang intensif agar desa tidak terjebak dalam persoalan hukum.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Umum PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, turut menyerahkan bantuan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan kepada sejumlah desa di Babel. Gubernur mengapresiasi langkah PT Timah sebagai bentuk kepedulian terhadap pembangunan desa dan masyarakat sekitar.

“Bantuan CSR ini harus digunakan sebaik-baiknya. Tidak hanya untuk infrastruktur, tetapi juga untuk mendukung pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, dan pembangunan sosial masyarakat desa,” ujarnya.

MoU ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna memastikan pembangunan desa berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *