PANGKALPINANG, infoupdate.co – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Reklame mulai menindaklanjuti penertiban reklame tidak berizin demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari hasil pendataan di 19 ruas jalan utama, ditemukan 918 titik reklame, namun hanya 11 yang mengantongi izin resmi atau sekitar 1,2 persen.
Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Juhaini menegaskan bahwa penertiban ini bukan untuk pembongkaran paksa, melainkan dorongan kepada pemilik reklame agar segera melengkapi perizinan dan kewajiban perpajakan.
“Penertiban ini untuk optimalisasi PAD. Kita dorong pelaku usaha agar tertib administrasi, urus izin penyelenggaraan reklame, dan penuhi kewajiban pajak,” ujarnya.
Tim Satgas Penertiban Reklame dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota dan melibatkan berbagai OPD teknis, seperti Dinas PUPR untuk izin bangunan (PBG, SLF, SBKBG) dan Dinas DPMPTSP untuk perizinan penyelenggaraan reklame, yang sifatnya gratis. Pendataan dan verifikasi izin reklame mengacu pada Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018.
Sebagai tahap awal, penertiban difokuskan di ruas Jalan Jenderal Sudirman, yang mencatatkan 96 titik reklame aktif, namun hanya satu yang berizin. Penertiban akan diperluas ke ruas jalan lainnya secara bertahap.
Juhaini juga mengakui sebagian besar reklame tetap membayar pajak, namun ketiadaan izin penyelenggaraan tetap menjadi pelanggaran administratif.
“Kewajiban pajak berjalan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, tetapi aspek legalitas tetap harus dipenuhi,” tegasnya.
Pemkot juga tengah mengkaji pembentukan zona khusus reklame dan kemungkinan pemberian izin kepada pihak ketiga untuk menggantikan titik reklame yang tidak tertib, sebagai strategi peningkatan PAD.
Hingga kini, potensi pendapatan dari sektor reklame belum terukur secara pasti, namun kontribusinya dinilai belum maksimal, termasuk reklame yang berdiri di atas lahan milik Pemkot namun belum memberikan kontribusi retribusi maupun pajak.
“Kita buka ruang bagi pelaku usaha yang tertib untuk menggantikan titik reklame yang melanggar. Ini sedang kami rumuskan bersama OPD teknis dan Badan Pendapatan Daerah,” pungkas Juhaini. (aka)














