PANGKALPINANG, infoupdate.co — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) rencananya akan menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (RKUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2025. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Babel, penyampaian RKUA PPAS Perubahan Tahun 2025 tersebut akan dilakukan pada tanggal 21 Juli 2025 nanti.
Terkait dengan penyampaian RKUA PPAS Perubahan Tahun 2025 ini, menjadi perhatian serius Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta. Menurut politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut, yang menjadi perhatiannya adalah Pergub Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas yang belum menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025.
“Nah di sini nanti akan timbul permasalahan, seperti tidak akan dianggap sahnya nanti hal-hal yang terkait dengan perubahan jumlah honor dan lain-lain juga biaya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diterima oleh ASN, Kepala Daerah dan DPRD,” sebut Edi Nasapta.
“Itu hanya sebahagian yang saya ungkapkan. Banyak lagi hal yang bisa terjadi termasuk penolakan Kemendagri akan RABD-nya. Sudah susah-susah membahas tetapi ujungnya ditolak karena Pergub belum menyesuaikan dengan Peraturan Presiden tersebut,” imbuh Edi Nasapta.
Ditambahkan Edi Nasapta, jika Pergub Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perjalanan Dinas tidak diubah sementara Perpres 72 Tahun 2025 sudah berlaku, maka penggunaan anggaran berdasarkan Pergub lama dapat dianggap cacat hukum dan menimbulkan konsekuensi audit dan pidana.
“Solusinya, Gubernur wajib menyesuaikan Pergub tersebhut secepatnya, sebelum diserahkan ke DPRD tanggal 21 Juli nanti,” jelas Edi Nasapta.
Terkait untuk revisi Pergub ini lanjut Edi Nasapta, Gubernur haruslah mengajak pihak-pihak yang berkepentingan untuk duduk bersama dalam merumuskan isi Pergub tersebut, sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.(raf)













