PANGKALPINANG, infoupdate.co -– Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya menyebutkan Pemerintah Provinsi (Pemrprov) Kepulauan Bangka Baelitung (Babel) akan menggugat kepemilikan Pulau Tujuh yang selama ini diklaim Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Hal ini disampaikan Didit Srigusjaya kepada awak media usai rapat di ruang Badan Musyawarah (Banmus) Senin,(30/6/2025)
“Alhamdulillah sudah ada keputusan bahwa pemprov akan menggugat,” ujar Didit.
Namun, berkenaan dengan rencana ini, pihak Pemprov terlebih dahulu akan menelusuri terkait informasi adanya surat yang ditandatangani Wakil Gubernur Babel era, Abdul Fatah.
“Menurut yang disampaikan oleh Bapak Ketua Komisi 4, ada surat itu, surat kesepakatan apa itu? Itu yang perlu kita cari dulu, jangan sampai kita salah,” beber Didit.
Dikatakian Didit, jika gugatan akan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka fokus utamanya adalah mempersoalkan Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lingga. Namun, jika jalur yang ditempuh adalah Mahkamah Agung (MA), maka sasaran tembaknya adalah surat keputusan menteri.
“Nah itu nanti ada tim,” tegas Didit, memastikan bahwa upaya ini tidak akan berjalan sendirian. Kini, yang tersisa hanyalah urusan biaya, sebab keadilan memang tak murah harganya.
Jangan Ada Biaya Tambahan
Sementara itu, terkait dengan rencana memperjuangkan Pulau Tujuh ini, Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta berharap agar tidak ada biaya-biaya yang disiapkan khusus.

“Tadi kita mndengar ada permintaan biaya sekitar Rp1 Milyar. Nah menurut pendapat saya, baiknya tak usah lagi ada biaya-biaya tambahan, apalagi sampai Rp1 Milyar,” ujar Edi Nasapta.
Kalau menurut saya, kalau kita ingin efisiensi, yaa efisiensi. Kita punya orang yang ahli di bidang hukum dan sebagainya, itu saja yang dimanfaatkan. Kalau mau pergi kita pakai SPPD masing-masing saja, yang dewan pakai SPPD dewan, yang ASN, pakai SPPD mereka. Jadi tak perlu harus mengubah APBD lagi,” harap Edi Nasapta.(raf)













