BANGKA, infoupdate.co — Langkah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, untuk memperjuangkan Pulau Tujuh kembali masuk ke wilayah administrasi Babel, mendapatkan dukungan dari DPD HNSI Babel. Babel.Awal mula polemik dimulai tahun 2000 terkait kepemilikan Pulau Tujuh. Sejak dilakukannya pemekaran provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2000. Berdasar Undang-Undang Nomor 27 tahun 2000 Pulau Tujuh masuk wilayah Kabupaten Bangka.
Kemudian Undang-undang 31 Tahun 2003 Pulau Tujuh juga tercatat masuk Kabupaten Lingga, adanya pemekaran provinsi kepulauan Riau. Dalam buku berjudul Kampoeng di Bangka, disebutkan jika Pulau Tujuh berada di utara Bangka, sejak lama menjadi jalur pelayaran strategis Nusantara. Rute dagang itu dirintis sejak masa kerajaan Sunda pada abad ke-16, kemudian berganti dengan pengaruh Kesultanan Banten hingga akhirnya Kesultanan Palembang.
Merespon rencana Gubernur akan menggugat kembali Pulau Tujuh. DPD HNSI Babel mendukung hal tersebut, dengan berbagai pertimbangan.
“Secara sosial ekonomi masyarakat Pulau Tujuh aktifitasnya banyak ke Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka barat, Serta penduduk pulau tersebut hampir semua warga Bangka Belitung. Kami dulu pernah melakukan tabulasi data terkait Pulau Tujuh melalui organisasi Blue and Green Community (BnG) dan semua data terkait masalah Pulau Tujuh kami serahkan ke Pemprov Kep Bangka Belitung. Tapi slow respon,” kata Ridwan, Minggu (22/6/2025) malam.













