PANGKALPINANG, infoupdate.co — DPRD Kota Pangkalpinang bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Senin (16/6/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, dan dihadiri oleh Pj Wali Kota Pangkalpinang M. Unu Ibnudin, Sekretaris Daerah, jajaran kepala OPD, serta seluruh anggota DPRD Kota Pangkalpinang. Agenda utama dalam rapat ini adalah penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD serta penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS APBD 2025.
Dalam sambutannya, Abang Hertza menjelaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS merupakan tindak lanjut dari regulasi terbaru pemerintah pusat.
“Perubahan ini berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024, yang mengatur penyusunan APBD bagi daerah dengan kepala daerah berstatus penjabat,” ujarnya.
Laporan Badan Anggaran dibacakan oleh H. Arnadi, yang menjelaskan bahwa pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan OPD dilakukan secara menyeluruh dan terfokus pada kebutuhan riil daerah. Ia menyampaikan bahwa terdapat koreksi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang mengalami penurunan dari Rp236,68 miliar menjadi Rp233,35 miliar, dengan rincian penurunan terutama terjadi pada pos Pajak Daerah, sementara retribusi dan pendapatan sah lainnya justru mengalami peningkatan.
“Meski PAD turun, pendapatan transfer naik dari Rp719,90 miliar menjadi Rp741,79 miliar. Ini menguatkan posisi pendapatan total daerah menjadi Rp983,60 miliar setelah perubahan,” jelasnya.
Arnadi menambahkan bahwa belanja daerah turut disesuaikan dari Rp1,045 triliun menjadi Rp1,040 triliun, menghasilkan defisit sebesar Rp56,77 miliar yang ditutup dengan pembiayaan dari SILPA tahun sebelumnya. Tidak ada pengeluaran pembiayaan dalam perubahan kali ini, sehingga pembiayaan neto tetap Rp56,77 miliar dan sisa pembiayaan tahun anggaran berjalan menjadi nihil. Arnadi juga menyoroti pentingnya strategi keuangan yang adaptif ke depan.
“Kami mendorong optimalisasi potensi pajak dan retribusi, serta pentingnya inovasi perencanaan pembangunan dengan melibatkan pelaku usaha melalui program CSR,” katanya.
Belanja tambahan diarahkan pada kebutuhan prioritas seperti pemenuhan belanja pegawai, lingkungan hidup, ketahanan pangan, dan infrastruktur di bawah Dinas PUPR. Arnadi juga mengingatkan agar OPD lebih selektif dalam merancang program kerja karena keterbatasan anggaran masih menjadi tantangan utama.
Sementara itu, Pj Wali Kota Pangkalpinang M. Unu Ibnudin menyampaikan apresiasi atas sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyepakati dokumen perubahan KUA dan PPAS. Ia menyebut proses ini sebagai cerminan dari komitmen bersama untuk membangun Pangkalpinang secara lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Dengan semangat kebersamaan, saya yakin kita mampu mewujudkan pembangunan yang berkeadilan. Kesepakatan hari ini menjadi dasar penting bagi penyusunan Raperda Perubahan APBD 2025,” ujarnya.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS APBD 2025 oleh Pj Wali Kota dan pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang. Kesepakatan ini akan menjadi acuan penyusunan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. (aka)













