PANGKALPINANG, infoupdate.co – Pemerintah Kota Pangkalpinang secara resmi menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang yang digelar pada Kamis (5/6/2025).
Dalam paparannya, Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin menyampaikan bahwa perubahan dokumen anggaran ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap dinamika ekonomi makro, kebijakan nasional, serta kondisi riil daerah. Penyusunan perubahan KUA-PPAS ini juga mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025.

“Penyesuaian ini kami lakukan untuk mensinergikan program Asta Cita serta kebijakan pembangunan daerah dengan prioritas nasional, seperti penguatan SDM, program makan bergizi gratis, pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, swasembada pangan, serta pengembangan UMKM dan industri kerajinan,” ujarnya.
Fokus pembangunan Pangkalpinang tahun 2025, lanjutnya, akan diarahkan pada tujuh prioritas utama, di antaranya reformasi birokrasi, penguatan kualitas tenaga kerja, percepatan penanganan kemiskinan ekstrem, peningkatan ekonomi kerakyatan, tata ruang berbasis lingkungan, serta pembangunan yang inklusif dan berperspektif gender.

M. Unu juga menyoroti pentingnya persiapan Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang tahun 2025 sebagai agenda demokrasi yang krusial. Pemerintah Kota telah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung kelancaran seluruh tahapan Pilkada tersebut.
“Pilkada ulang adalah momentum penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi. Kami berharap DPRD dan seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan dukungan penuh,” tegasnya.

Dari sisi anggaran, struktur Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 diproyeksikan mencapai Rp983,40 miliar, yang terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD) turun dari Rp236,67 miliar menjadi Rp233,15 miliar, Pendapatan Transfer: naik dari Rp719,90 miliar menjadi Rp741,79 miliar, Lain-lain pendapatan sah: naik dari Rp6,22 miliar menjadi Rp8,46 miliar.
Sementara itu, Belanja Daerah disesuaikan dari Rp1,045 triliun menjadi Rp1,040 triliun, menciptakan defisit sebesar Rp56,77 miliar yang akan ditutup melalui pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Ketua DPRD Pangkalpinang, Abang Hertza, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa rapat ini merupakan Paripurna ke-14 masa persidangan III Tahun 2025. Ia menyampaikan bahwa sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, daerah yang hasil Pilkada 2024 memenangkan kotak kosong diwajibkan melakukan percepatan penyesuaian APBD 2025 agar sejalan dengan prioritas pembangunan nasional dan program Asta Cita.
“Berdasarkan SE Mendagri, Pj kepala daerah diminta menyusun perubahan KUA dan PPAS secara cepat agar dapat dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kota Pangkalpinang,” jelasnya. (aka/adv)













