PANGKALPINANG, infoupdate.co – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyambut baik hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Kamis (15/5/2025). Dari rapat tersebut, diketahui jumlah DPS mencapai 169.234 pemilih, naik sekitar hampir 5.000 dari Pilkada sebelumnya berjumlah 164.330. Jumlah ini juga mengalami sedikit penyesuaian dari jumlah DPHP, yakni 169.262 pemilih.
“Alhamdulillah acara berjalan aman dan tertib sesuai yang direncanakan KPU. DPS kali ini mencapai 169 ribuan, meningkat dari Pilkada sebelumnya. Ini bisa karena banyak faktor, seperti warga baru, perpindahan domisili, hingga warga yang kini sudah genap 17 tahun dan memenuhi syarat memilih. Seperti anak saya, kemarin belum milih, sekara sudah 17 tahun sudah milih,” ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Akhmad Subekti, yang hadir mewakili Wali Kota Pangkalpinang di hadapan awak media.
Terkait pelaksanaan Pilwako ulang pada 27 Agustus mendatang, Pemerintah Kota menyatakan kesiapannya untuk memberikan dukungan penuh kepada KPU. Dalam hal pendanaan, Akhmad menyebut bahwa kebutuhan anggaran telah masuk dalam pembahasan internal, termasuk rencana bantuan dari Pemprov Babel yang disinyalir sebesar Rp2,5 M.
“Mereka (KPU dan jajaran) sudah sangat siap, tinggal kita memastikan soal dukungan pendanaan. Anggaran sudah dibahas, mudah-mudahan bisa segera direalisasikan. Pemerintah pusat dan provinsi juga kita harapkan bisa memberikan kontribusi,” ungkapnya.
Subekti juga menegaskan harapan besar Pemkot agar Pilwako ulang nanti berlangsung damai, tertib, dan menjunjung tinggi asas-asas pemilu yang jujur dan adil.
“Kita semua ingin Pilwako berjalan baik, tidak ada gejolak, dan menghasilkan pemimpin yang memang dipilih rakyat secara sah,” tutup Akhmad.
Sebelumnya, Ketua KPU Pangkalpinang, Sobarian menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) sejak 12 Maret hingga 10 April 2025 secara berjenjang, diawasi oleh Bawaslu dan melibatkan partisipasi masyarakat. Seluruh hasil telah diplenokan di tingkat kecamatan sebelum ditetapkan di tingkat kota.
“Setelah proses coklit, hari ini kita tetapkan DPS yang nantinya akan menjadi dasar penyusunan Daftar Pemilit Tetap (DPT) yang digunakna pada 27 Agustus 2025 mendatang,” ujarnya.
Sementara, dalam paparannya Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Muhammad menjelaskan terkait penyesuaian DPHP ke DPS. Perubahan data dari DPHP ke DPS dipengaruhi oleh sejumlah faktor sejak September 2024 hingga Mei 2025, seperti warga meninggal dunia, pindah domisili, dan perubahan status kependudukan.
“Tahapan berikutnya adalah penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada tanggal 23-34 Juni 2025. Kemudian, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 25 Juni 2025,” ujarnya.
Muhammad juga memaparkan jumlah TPS untuk pilwako ulang nantinya. Ttotal Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilwako ulang nanti mencapai 315 TPS, terdiri dari 311 TPS reguler dan 4 TPS di lokasi khusus. (aka)













