PANGKALPINANG, infoupdate.co — Seluruh karyawan KONI se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus ‘gigit jari’. Mereka tak lagi terima gaji sejak Januari 2025. Ketua KONI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ricky Kurniawan menyebutkan, konidisi yang menimpa karyawan KONI ini akibat adanya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.
“Intinya Bangka Belitung sedang tidak baik-baik saja, sehingga anggaran kita tidak memumpuni untuk tahun ini ataupun tahun depan,” ujar Ricky Kurniawan.
Selain itu kebijakan Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudkepora) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, juga menjadi sorotan yang ikut andil terkait penerapan kebijakan tersebut.
“Di sini Disparbudkepora menggelar rakor dan membuat kesepakatan yakni menjalankan Permenpora dari Januari 2025. Padahal disebutkan bahwa Permenpora tersebut efektif berlaku selambat-lambatnya Oktober 2025,” tuturnya.
Diketahui hingga saat ini hanya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang sudah menerapkan Permenpora sejak Januari 2025.
Ricky Kurniawan mengungkapkan untuk Provinsi lainnya masih menunggu, terkait hasil gugatan Permenpora nomor 14 tahun 2024 di Mahkamah Agung oleh KONI Pusat dan KONI Se- Indonesia.
“Tentunya kita tegas meminta Kemenpora untuk merevisi, karena ada beberapa poin yang bertentangan dengan undang-undang. Tentunya dengan penerapan kebijakan ini akan sangat berat, sehingga kita merasa demi kemanusiaan ini akan sangat berat mengingat sebentar lagi lebaran,” ucapnya.
Sementara itu Ricky Kurniawan memastikan pihaknya bersama dengan pengurus, sudah berjuang termasuk dengan menggelar audiensi ke sejumlah pihak.
“Mulai dari Pj Gubernur, Pj Sekda, BPKP hingga DPRD, intinya kita memohon ada kebijakan lah agar rekan kita masih dapat gajinya apalagi yang sudah berjalan dua bulan ini,” ungkapnya.(ril)














