PANGKALPINANG, infoupdate.co —Dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi konstitusional sebagai anggota DPD RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2024-2029, Ustadz H. Zuhri M. Syazali LC. MA melakukan kunjungan kerja dan silaturahim bersama Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kunjungan kerja yang dikemas dalam Focus Group Discussion (FGD) ini bertujuan untuk menginventarisasi permasalahan terkait pelaksanaan Jaminan Sosial berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Dalam pertemuan tersebut, Ust. Zuhri yang sudah dua periode menjadi senator Babel ini dengan tegas menekankan pentingnya pengawasan terhadap pasal 18 dari undang-undang ini, yang mengatur berbagai program jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, dan kematian.
“Kedatangan saya di sini untuk menyerap aspirasi daerah terkait permasalahan dan pengawasan UU No. 40 Tahun 2004 ini, khususnya di Pasal 18. Apalagi terkait permasalahan kecelakaan jaminan sosial nasional, ini menjadi tanggung jawab siapa dan harusnya seperti apa,” ujar Ust. Zuhri.
Diskusi ini juga dihadiri oleh Kepala BPJS Kesehatan Bangka Belitung, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bangka Belitung, Kepala Jasa Raharja Provinsi Bangka Belitung, Kepala Dinas Sosial Provinsi Bangka Belitung, serta beberapa perwakilan instansi vertikal terkait. Salah satu yang jadi pembahasan adalah berkenaan dengan berbagai tantangan dalam implementasi sistem jaminan sosial nasional yang sering kali membuat masyarakat bingung, terutama dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
Kepala Jasa Raharja Provinsi Bangka Belitung, Arny Tandriajeng, menjelaskan fungsi dan tugas utama Jasa Raharja dalam memberikan santunan serta menghimpun dan mengelola dana sesuai dengan UU No. 33 dan 34 tahun 1964. Ia juga menyoroti beberapa jenis kecelakaan yang dijamin dan yang tidak bisa dijamin oleh Jasa Raharja, seperti kecelakaan tunggal yang tidak ditanggung.
“Tentu kamu di bawah binaan Kementrian BUMN dan Kemekeu kamu melakukan fungsi tugas yaitu beberapa diantaranya memberikan santunan serta menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat untuk kebutuhan yang telah diamanahkan” kata Arny.
Jasa Raharja menurut Arny, memiliki jaringan pelayanan di beberapa rumah sakit yang tersebar di seluruh daerah di Bangka Belitung, dan sudah diimplementasikan sesuai dengan Peraturan Kemenkeu Nomor 141/PMK.02/2018 tentang koordinasi antar penyelenggara jaminan dalam pemberian jaminan kecelakaan.
Diskusi ini juga memberikan pencerahan akan pentingnya koordinasi antar berbagai lembaga dalam menyelenggarakan jaminan sosial, serta menggarisbawahi sejumlah data penting mengenai penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan dan peran Jasa Raharja dalam masyarakat Bangka Belitung.
Dalam FGD ini juga terungkap bahwa mulai September 2024, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak lagi menanggung iuran BPJS Kesehatan untuk 79.214 orang.
Dari diskusi ini membuktikan bahwa sinergi antara pemerintah, BPJS Kesehatan, Jasa Raharja, dan Dinas Sosial sangat krusial dalam menyukseskan implementasi UU No. 40 Tahun 2004, serta menjamin kesejahteraan sosial masyarakat Bangka Belitung di masa depan.(yak)












