NasionalPendidikan

Lima Tahun Tukin Tak Kunjung Cair, Dosen ASN Kemendikbudristek Ngadu ke Komisi X DPR RI

×

Lima Tahun Tukin Tak Kunjung Cair, Dosen ASN Kemendikbudristek Ngadu ke Komisi X DPR RI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, infoupdate.co — Dosen ASN yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mencurahkan keluhannya di hadapan Anggota Komisi X DPR RI saat rapat dengar pendapat, Selasa (5/11/2024).

Saat RDP tersebut di Senayan tersebut, Dosen ASN mengeluh tunjangan kinerja (tukin) tak kunjung cair selama lima tahun.  Para dosen mendesak pemerintah segera melunasi tunggakan tunjangan kinerja (tukin) yang belum dibayarkan selama hampir lima tahun.

“Dan hanya Kemendikbud saja yang dikecualikan untuk mendapatkan tunjangan kinerja. Padahal besaran tunjangan kinerja itu dua kali lipat lebih dari gaji pokok. Inilah yang kami rasakan. Jadi ketidakadilan, diskriminasi. Jadi ketika undang-undang ASN 2014 itu menyatakan bahwa PNS berhak mendapatkan tunjangan kinerja. Tetapi kemudian dia harus diatur dalam PP Pasal 81. Kenyataannya tidak, tapi diatur dalam perpres setiap kementerian dan lembaga,” kata Fatimah, koordinator pejuang tukin yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kampus (SPK).

Fatimah kemudian membandingkan ASN yang bekerja di bawah koordinasi Kementerian Agama (Kemenag) yang Tukin-nya dibayar tepat waktu.

“Padahal tukin mereka lebih rendah dibandingkan Kemenikbudristek. Aturan Tukin itu selalu mengecualikan kami. Tapi hak kami tidak dibayarkan sampai sekarang 5 tahun sampai Desember 2024,” ujar Fatimah.

“Bayangkan kami hanya mendapatkan Rp0 tunjangan kinerja. Sedangkan yang lainnya Rp10 juta dan sebagainya. Selisih gaji kami itu Rp4-10 juta setiap bulannya dibandingkan dosen kementerian lain. Sedangkan dosen kementerian lain adalah porsi paling besar jumlah dosennya,” sambung Fatimah.

Lebih jauh, Fatimah menegaskan masalah ini bukan sekadar soal finansial, melainkan juga penghargaan terhadap pengabdian para dosen yang telah lama menunggu hak mereka terpenuhi.

Keterlambatan tunjangan kinerja dosen selama 5 tahun adalah masalah serius yang dapat memengaruhi kualitas pendidikan dan kesejahteraan dosen itu sendiri. Oleh karena itu, penting untuk segera melakukan evaluasi terhadap proses administrasi, komunikasi, serta kebijakan terkait dengan tunjangan kinerja tersebut agar dapat memberikan dampak positif bagi dosen dan institusi pendidikan secara keseluruhan.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *