Scroll untuk baca artikel
Bangka BaratDaerahEkonomi & BisnisHukum dan KriminalPangkalpinangPolitik

DPRD Babel Desak Penegakkan Hukum dan Penerapan Perda RZWP3K di Teluk Kelabat Dalam

×

DPRD Babel Desak Penegakkan Hukum dan Penerapan Perda RZWP3K di Teluk Kelabat Dalam

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, infoupdate.co — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendesak agar adanya penegakkan hukum dan penerapan Perda RZWP3K di Teluk Kelabat Dalam Kabupaten Bangka Barat.  Hal ini menyikapi keluhan nelayan Teluk Kelabat Dalam yang kembali resah akibat aktifitas tambang illegal.

terkait dengan keluhan nelayan ini, DPRD Babel menggelar audiensi dengan Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat, Selasa (7/10/2025), di Ruang Banmus DPRD Babel.

DPRD Babel merespon cepat laporan nelayan Teluk Kelabat Dalam ini, dengan menegaskan komitmennya dan memastikan penegakkan aturan di lapangan.

Anggota DPRD Provinsi Babel, Himmah Olvia menegaskan bahwa berdasarkan Perda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil), Teluk Kelabat Dalam merupakan daerah tangkap nelayan dan ditetapkan sebagai kawasan Zero Tambang.

Namun, Himmah Olvia menyampaikan bahwa kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Masyarakat nelayan masih mempertanyakan keberadaan izin pertambangan di wilayah tersebut lantaran aktivitas pertambangan masih marak.

Himmah Olvia dalam hal ini mengungkapkan adanya kendala terkait wewenang. Pihak ESDM Provinsi Babel mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah izin pertambangan di Teluk Kelabat Dalam masih berlaku atau tidak. Hal ini disebabkan oleh perubahan regulasi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *