BelitungDaerahHukum dan Kriminal

Terbitnya IUP di Lahan 60 Ha di Desa Bulutumbang Badau Dipertanyakan Warga, Ini Pendapat Praktisi Hukum

×

Terbitnya IUP di Lahan 60 Ha di Desa Bulutumbang Badau Dipertanyakan Warga, Ini Pendapat Praktisi Hukum

Sebarkan artikel ini

BELITUNG – Warga di Desa Bulutumbang, Kecamatan Badau, Kabupaten Tanjung Pandan, Belitung mempertanyakan terkait Izin Usaha Pertambangan di atas lahan seluas 60 hektar di daerah tersebut.

Warga pemilik lahan yang sah pemegang Surat Keterangan Tanah (SKT) yang turun temurun dari moyangnya merasa terpojok dengan plot dan terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam konsesi perusahaan penambangan timah.

Pasalnya di lahan tersebut diduga tidak ada timah dan warga pemilik lahan yang sah secara terang-terangan dilarang melakukan aktifitas seperti bercocok tanam atau menanam sawit. Larangan itu tertuang dalam papan nama yang sempat dipasang di lahan tersebut, seakan mengusir warga.

Ditambah lagi, pemegang IUP belum sepenuhnya menyelesaikan hak atas tanah yang akan digunakan untuk kegiatan pertambangan. Penyelesaian ini diantaranya adalah memberikan ganti rugi kepada warga atau pemegang hak atas tanahnya. Baik ganti rugi tumbuhan hingga bangunan jika ada.

Praktisi Hukum Siprianus Edi Hardum menilai, ada yang tidak beres dalam permasalahan ini.

“Kalau itu tanah warga yang turun temurun, di mana sebelumnya pemerintah mengeluarkan IUP untuk pertambangan timah. Berdasarkan undang-undang Minerba, pertambangan mineral dan batubara yang di dalamnya juga timah, sebelum pemerintah mengeluarkan izin itu kan harus ada penyelidikan atau eksplorasi,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/10/2025).

“Penyelidikan ini kan minta izin warga, memberikan ganti rugi, baru keluarkan IUP-nya,” sambung Edi Hardum.

Jika dalam penyelidikan pada akhirnya tidak ditemukan timah, keluarnya IUP patut dipertanyakan.

“Nah, saya memastikan bahwa IUP itu keluar tanpa melalui proses yang benar. IUP ini dikeluarkan begitu saja tanpa melalui proses eksplorasi apakah ada timah atau tidak,” tandasnya.

Karena itu tidak benar, lanjut Edi Hardum, menurut UU Minerba nomor 2 tahun 2005, perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang minerba, proses izinnya dipastikan salah.

“Ini patut diduga hanya untuk izin pertambangan tapi sebenarnya dikuasai oleh orang tertentu, perusahaan tertentu. Kok keluar IUP tapi tidak ada timah di bawahnya. Tidak salah warga kalau mengambil alih (tanah), yaitu tanah hak milik masyarakat,” jelasnya.

Menurut Edi Hardum, di dalam UU pokok agraria ada beberapa hak. Hak milik, dalam permasalahan ini adalah hak milik. Ada HGU (Hak Guna Usaha) hingga HPL (Hak Penggunaan Lahan).

“Tanah warga ini kan hak milik, walaupun dia belum punya sertifikat, tapi sudah ada SKT. Itu sudah alas hak sebenarnya, menurut UU Pokok Agraria,” ujarnya.

“Jadi, saya pikir masyarakat tidak salah kalau dia ambil dan pemerintah di sini harus melindungi masyarakat atas tanahnya,” kata Edi Hardum lagi.

Di sini pemerintah harus membela masyarakat, bukan membela perusahaan yang patut diduga mengambil tanah warga dengan cara yang tidak benar.

“Kalau misalnya perusahaan penambangan timah tersebut terus bersikeras mengambil itu, warga jaga di tempat. Kalau terjadi sesuatu misalnya lapor ke Polisi secara pidana yaitu dengan pasal 167, memasuki lahan orang atau pekarangan, ada ancaman pidananya,” ucapnya.

“Ada juga pasal 257 KUHP. Yang lain adalah gugatan perdata, perbuatan melawan hukum, mengambil tanah warga tanpa hak. Masyarakat harus melawan, dia (warga) tidak salah kalau seperti ini,” pungkas Edi Hardum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *