AdvertorialBangkaDaerah

DPRD Bangka Sahkan Dua Perda Baru: Pajak–Retribusi dan Perlindungan Lahan Pangan

×

DPRD Bangka Sahkan Dua Perda Baru: Pajak–Retribusi dan Perlindungan Lahan Pangan

Sebarkan artikel ini

BANGKA, infoupdate.co –  DPRD Kabupaten Bangka resmi mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda), yakni Perda Pajak dan Retribusi Daerah serta Perda Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Bangka, Senin (11/8/2025).

Ketua DPRD Bangka, Jumadi menyebut, pengesahan ini merupakan hasil pembahasan panjang di masing-masing panitia khusus (pansus). Dari 30 anggota dewan, tercatat 24 orang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Jumadi menegaskan, DPRD Bangka menyetujui kedua raperda tersebut untuk disahkan menjadi perda. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan dapat memperkuat dasar hukum dalam upaya peningkatan PAD sekaligus menjaga ketahanan pangan daerah.

Ketua Pansus IV, Marianto menjelaskan bahwa perubahan Perda Pajak dan Retribusi telah disampaikan pada paripurna sebelumnya. Salah satu poin penting adalah penyesuaian kewajiban pajak dari 20 persen menjadi 16 persen.

Marianto menambahkan, untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), terdapat beberapa jenis retribusi baru dalam raperda tersebut. Di antaranya adalah retribusi pasar, retribusi jatah umum, hingga retribusi data usaha.

Sementara itu, Pj Bupati Bangka, Jantani Ali, dalam kesempatan yang sama memaparkan gambaran umum raperda yang diajukan pihak eksekutif. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah siap melaksanakan perda tersebut demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *