Bangka BaratDaerahEkonomi & BisnisHukum dan KriminalPangkalpinangPolitik

DPRD Babel Gelar RDP Terkait Sengketa lahan Landbouw Babar

×

DPRD Babel Gelar RDP Terkait Sengketa lahan Landbouw Babar

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar audiensi dengar pendapat guna membahas sengketa lahan landbouw seluas 130 hektar yang berlokasi di Kabupaten Bangka Barat. Audiensi ini berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Didit Srigusjaya, bersama sejumlah anggota dewan.

Dalam pertemuan tersebut, Didit Srigusjaya menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan sebelumnya telah dimiliki oleh masyarakat berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli (SKJ) yang terbit pada tahun 2003. Namun, lahan tersebut kemudian tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, yang memicu gugatan hukum dari masyarakat.

“SKJ sudah keluar sejak tahun 2003, namun tiba-tiba pemerintah daerah menetapkan lahan tersebut sebagai inventaris aset daerah,” ujar Didit.

Gugatan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Bangka Barat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah dimenangkan oleh pihak masyarakat. Meski demikian, status lahan tersebut hingga kini belum berubah dan masih tercatat sebagai aset pemerintah.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Babel akan mengundang berbagai pihak terkait untuk menghadiri pertemuan lanjutan pada Senin, 25 Agustus 2025. Pihak-pihak yang akan diundang antara lain Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Kejaksaan Tinggi Provinsi, Polda Babel, Kajian Hukum, serta Biro Hukum Pemerintahan Provinsi.

“Biar pertemuan hari Senin semuanya clear,” tegas Didit, seraya berharap agar pertemuan tersebut dapat menjadi solusi final atas sengketa yang telah berlangsung lama ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *