PANGKALPINANG, infoupdate.co – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Unu Ibnudin menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (23/6/2025). Perubahan anggaran ini difokuskan pada penanganan sampah, penguatan pelayanan publik, penanggulangan kemiskinan, serta kebutuhan strategis lainnya.
Dalam rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD tersebut, Unu menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan sebagai respons atas dinamika sepanjang tahun berjalan, termasuk perubahan asumsi makro dan realisasi pendapatan yang tidak sesuai proyeksi awal.
“Terjadinya berbagai kebutuhan mendesak yang belum terakomodasi dalam APBD induk 2025 mendorong kita untuk melakukan penyesuaian kebijakan anggaran secara tepat dan terukur,” ujarnya.
Unu menambahkan, Raperda perubahan APBD disusun berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas, dengan tetap mengacu pada aspirasi masyarakat dan para pemangku kepentingan pembangunan. Adapun pokok-pokok utama dalam perubahan APBD 2025 mencakup: (1) Penyesuaian target pendapatan daerah secara terukur dan optimal; (2) Perubahan belanja daerah dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas; (3) Penambahan alokasi untuk program prioritas seperti pengelolaan sampah, peningkatan layanan publik, dan pengentasan kemiskinan.
Slam paparannya, Unu merinci proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp983,60 miliar yang terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp233,35 miliar, transfer pusat dan provinsi: Rp741,79 miliar, dan lain-lain pendapatan sah: Rp8,46 miliar.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1,040 triliun. Dengan demikian, terjadi defisit anggaran sebesar Rp56,77 miliar yang akan ditutupi dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dalam jumlah yang sama. Struktur anggaran pun menjadi seimbang.
Unu berharap pembahasan nota keuangan dan Raperda perubahan APBD dapat berjalan lancar dengan semangat kolaborasi. Ia juga menyampaikan harapan agar dokumen ini segera disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan langkah eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang lebih efektif dan merata di Kota Pangkalpinang. (*/aka)













