PANGKALPINANG,infoupdate.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AYP alias Yoga (20), warga Jalan Depati Hamzah, Gang Merah Delima VII, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/175/IV/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG, tertanggal 11 April 2025.
Pelapor atas nama Tono (29), seorang buruh harian lepas warga Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, menyampaikan bahwa sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam kronologinya, pelaku datang ke rumah pelapor dengan alasan ingin meminjam motor untuk ke ATM dan membeli susu untuk anaknya. Namun, setelah membawa sepeda motor Honda Beat bernopol BN 4298 PJ, pelaku tidak kembali dan motor tidak kunjung dikembalikan.
“Pelaku berdalih hendak menjemput istrinya, namun ternyata membawa kabur motor korban. Berdasarkan pengakuannya, motor tersebut dibawa ke rumah temannya di daerah Pemali, kemudian dijual melalui media sosial Facebook,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.I.K.
Penjualan motor menghasilkan uang sebesar Rp3.100.000, yang kemudian digunakan untuk menebus sebuah HP seharga Rp650.000 dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari. Tak hanya itu, dari hasil interogasi lebih lanjut, pelaku mengakui telah melakukan beberapa tindak pidana lainnya, termasuk Kasus penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP berdasarkan LP/B/150/III/2025 dan kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) di wilayah Polres Bangka, sesuai LP/B-51/IV/2025.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim 1 Buser Naga pada Jumat, 11 April 2025 pukul 01.00 WIB di kawasan Jalan Mentok setelah sebelumnya berhasil mengamankan istri pelaku di sebuah penginapan. Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini ,antara lain 1 unit sepeda motor Honda Scoopy hitam-merah BN 4695 DA, 1 unit sepeda motor Honda Beat merah-putih BN 4298 Pj, 1 unit HP Redmi A3 warna hijau dan 1 buah tas hitam
“Saat ini kami sedang melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Riza.
Pelaku beserta istri dan pembeli motor kini diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses pemeriksaan lanjutan. (red)













