JAKARTA, infoupdate.co — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaksanakan rapat pembahasan terkait usulan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berkenaan dengan Rencana Pengerukan dan Pengelolaan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sungailiat, Bangka. Rapat ini dipimpin Katimja AKP4 KKP, Marezo, berlangsung selama 2 jam sejak 10.10 sd 12.10 WIB, hari ini (27/02/2025).
Marezo menyampaikan bahwa dalam kurun waktu 2 minggu terakhir pihak KKP telah melakukan serangkaian pertemuan dengan pihak DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan juga PT Timah.
“Pada prinsipnya semua bertujuan baik agar bagaimana permasalahan yang di Muara Jelitik bisa terselesaikan dengan baik. Saat ini terkesan bahwa KKP dianggap menghalangi aktifitas penambangan timah di Muara Jelitik. Padahal yang terpenting adalah bagaimana melakukan aktifitas penambangan sesuai kaidah kajian lingkungan sehingga dapat meminimalisir dampak sedimentasi terhadap kolam pelabuhan dan muara sebagai alur pelayaran masuk PPN Sungailiat,” ujar Marezo.
Ketua DPD HNSI Babel, Ridwan, di kesempatan itu menyampaikan bahwa prinsipnya saran dan masukan yang disampaikan ke KKP lebih mendorong agar KKP bisa membuat Peraturan Menteri tentang Tatacara Pengerukan dan Reklamasi Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Perikanan, dan Peraturan Menteri tentang Optimalisasi Pemanfaatan dan Pengelolaan Material Hasil Kerja Keruk sebagai turunan PP Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
“Kami benar-benar meminta kepada KKP agar bisa membuat peraturan menteri yang dimaksud. Dan kami meyakini jika aturan tersebut dibuat maka aktifitas penambangan oleh pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Timah akan bisa berdampingan dengan aktifitas pelayanan jasa kepelabuhanan perikanan oleh PPN Sungailiat,” ungkap Ridwan.
Menurut Ridwan sebenarnya tidak perlu menjadi polemik terkait rencana penambangan yang dilakukan oleh PT Timah dan mitra selama aktifitas tersebut tidak menyebabkan kendala bagi kegiatan keluar masuk kapal nelayan.
“Saya pikir PT Timah sudah memiliki kajian lingkungan yang komprehensif di dalam dokumen lingkungannya bagaimana mengatasi dampak lingkungan atas penambangan tersebut. Namun kami tegaskan, HNSI Babel tidak dalam kapasitas memberikan rekomendasi dukungan teknis untuk kegiatan penambangan di WKOPP PPN Sungailiat. Dan secara moril kami tetap menyampaikan untuk mengedepankan aspek keamanan dan keselamatan pelayaran, khususnya kapal-kapal nelayan di wilayah tersebut,” imbuhnya.
Kesimpulan akhir dari rapat tadi bahwa apa yang disampaikan dan diusulkan oleh HNSI Babel sangat diapresiasi oleh KKP, dan hal ini akan segera ditindaklanjuti ke Menteri KKP.
“Kami sangat berterima kasih kasih kepada pihak HNSI Babel yang telah menyampaikan saran dan solusi yang didasari kajian sederhana yang berilmu. Dan ini akan segera kami tindaklanjuti ke pimpinan. Sebagai mitra KKP, kami memberikan apresiasi dan harapan besar kepada HNSI BABEL untuk membantu mengawal pembangunan dan pengembangan kelautan dan perikanan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” tambah Marezo.
Di kesempat ini, Marezo, menyampaikan bahywa KKP akan kembali mengundang HNSI Babel untuk hadir pada tanggal 6 Maret 2025, dalam rangka ikut pertemuan KKP bersama Pemkab Bangka, Pemerintah Provinsi dan DPRD Kepulauan Bangka Belitung, serta pihak PT Timah di Kementerian KKP. (raf)













