PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi memulai uji coba Smart Parking berbasis digital sebagai langkah menata pengelolaan parkir agar lebih tertib, transparan, sekaligus mendukung sistem parkir berlangganan.
Pelaksanaan uji coba ditandai dengan acara simbolis pembagian topi dan rompi kepada juru parkir di halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (1/10/2026) sore.
Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menegaskan bahwa penerapan awal ini akan menjadi bahan evaluasi untuk mengukur efektivitas dan efisiensi sistem sebelum diterapkan penuh.
“Kita akan melihat dari uji coba parkir berlangganan ini, apakah dapat berjalan efektif dan efisien. Mulai tahun depan pemerintah berencana memberikan gaji kepada juru parkir yang bekerja pada titik parkir yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Selama masa uji coba hingga akhir Desember, Pemkot menerapkan sistem hybrid dengan menggabungkan mekanisme manual dan aplikasi digital. Pola transisi ini diharapkan membuat juru parkir terbiasa menggunakan sistem baru. Pemerintah juga menyiapkan pengawas dan pendamping untuk memberikan arahan teknis bagi juru parkir yang belum memahami sistem digital.
Selain menata parkir, Pemkot Pangkalpinang menyiapkan skema peningkatan kesejahteraan juru parkir. Jika uji coba berjalan efektif, mulai tahun depan mereka akan menerima gaji tetap serta perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan itu, Saparudin juga memperkenalkan aplikasi PKP Smart yang tidak hanya mengatur layanan parkir, tetapi juga mengintegrasikan seluruh aplikasi dan kegiatan Pemkot Pangkalpinang.
“PKP Smart ini benar-benar dibangun oleh ASN Pemerintah Kota, bukan pihak ketiga. Dengan begitu, pembaruan dan pengembangan sistem bisa lebih mudah sesuai kebutuhan daerah,” ujarnya.
Ia turut mengapresiasi Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung yang telah memfasilitasi penerbitan hak cipta aplikasi PKP Smart.














