HeadlineHukum dan KriminalNasionalPolitik

Dari Royalti Rp 2,1 Triliun hingga Nasib PJP, Komisi III Babel Bongkar Persoalan Tambang di Meja Dirjen Minerba

×

Dari Royalti Rp 2,1 Triliun hingga Nasib PJP, Komisi III Babel Bongkar Persoalan Tambang di Meja Dirjen Minerba

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, infoupdate.co — Pertambangan Bangka Belitung kembali diuji oleh persoalan yang tak kunjung tuntas. Royalti timah yang belum mengalir ke daerah, pembayaran jasa pertambangan yang tersendat, hingga ketidakpastian harga dan wilayah kerja menjadi pekerjaan rumah yang terus menghantui sektor pertambangan.

Di tengah situasi tersebut, Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membawa sederet persoalan itu ke meja Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRD di bidang pertambangan, sekaligus konsultasi terkait Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 tentang  Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Rombongan Komisi III dipimpin Ketua Taufik Rizani, A.Md., didampingi Wakil Ketua Imelda, S.AP., serta anggota Johan Vigario, S.E., Imam Wahyudi, S.IP., M.H., Leviyan, Bobby, dan Rustam Mataris.

Kehadiran mereka disambut Sekretaris Ditjen ESDM RI, Totoh Abdul Fatah, S.Si., M.A.P. bersama Haris dari Divisi Hukum Ditjen Minerba.

Pertemuan berlangsung serius dan penuh perhatian. Sebab, yang dibicarakan bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan persoalan nyata yang berimbas pada pendapatan daerah, keberlangsungan usaha, serta nasib masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.

Masyarakat Lokal Jangan Sekadar Menjadi Penonton

Ketua Komisi III, Taufik Rizani, membuka diskusi dengan menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat lokal dalam kebijakan pertambangan.

Menurutnya, setiap kebijakan yang menyentuh sektor pertambangan harus mempertimbangkan keberadaan masyarakat daerah sebagai pihak yang selama ini bersentuhan langsung dengan aktivitas pertambangan.

Pembangunan sektor minerba, kata dia, tidak cukup hanya berbicara mengenai investasi dan produksi. Ada masyarakat lokal yang harus mendapatkan ruang, manfaat, dan kepastian dalam arah kebijakan tersebut.

Persoalan kemudian mengarah pada sejumlah masalah yang lebih konkret.

Imelda dan Johan Vigario menyoroti royalti timah senilai Rp 2,1 triliun yang disebut belum kunjung dibayarkan pemerintah pusat kepada Provinsi Bangka Belitung.

Selain itu, mereka mempertanyakan pencabutan IUP Beriga, persoalan harga timah, serta kejelasan mengenai luas IUP dan RKAB perusahaan swasta, termasuk pihak yang memiliki kewenangan menentukan harga.

Pertanyaan-pertanyaan itu memperlihatkan bahwa persoalan pertambangan Babel tidak berhenti pada aktivitas penambangan. Ada rantai kebijakan dan tata kelola yang menentukan apakah daerah memperoleh manfaat secara adil atau justru terus menunggu kepastian.

Imam Wahyudi Soroti Pembayaran PJP

Imam Wahyudi, S.IP, MH memberi warna tersendiri dalam forum tersebut.

Alih-alih hanya membahas regulasi secara normatif, ia menyoroti persoalan yang langsung menyentuh keberlangsungan operasional perusahaan jasa pertambangan (PJP), khususnya mitra PT Timah.

Imam mempertanyakan mengapa pembayaran dari PT Timah kepada PJP mengalami keterlambatan.

Pertanyaan itu menjadi penting karena keterlambatan pembayaran bukan hanya menyangkut hubungan bisnis, tetapi juga berpotensi memengaruhi arus kas perusahaan, upah pekerja, dan keberlangsungan aktivitas pertambangan di lapangan.

Ia juga mempertanyakan bagaimana strategi kebijakan pemerintah setelah diterbitkannya Perpres Nomor 79 Tahun 2026.

Sementara itu, Dr. Amelia mengarahkan perhatian pada tata kelola niaga di Pulau Belitung, termasuk persoalan lingkungan yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas pertambangan.

ESDM: PJP Dipersilakan Bekerja, WPR Didorong Segera Berjalan

Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Haris dari Divisi Hukum Ditjen Minerba yang didampingi Sekretaris ditjen ESDM RI, Totoh Abdul Fatah, S.Si., M.A.P. menyampaikan bahwa perusahaan jasa pertambangan (PJP) sebagai mitra PT Timah di Belitung dipersilakan untuk tetap bekerja seperti biasa.

Ia berharap aktivitas usaha dapat berjalan normal tanpa kendala yang menghambat operasional.

Terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Haris menyampaikan harapan agar implementasinya segera berjalan.

Menurutnya, saat ini Peraturan Pemerintah Nomor 18 tengah dalam proses revisi. Dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) bagi pelaku usaha lokal dapat segera diterbitkan.

“Harapannya WPR segera jalan. Sekarang PP 18 tengah revisi, dengan begitu harapannya IUJP lokal bisa terbit,” ujar Haris.

Mengenai penataan wilayah pesisir dan laut, termasuk persoalan Beriga dan Lubuk Kenari, ia menjelaskan bahwa penataan akan dilakukan melalui RZ/2P.

Persoalan harga timah juga menjadi perhatian. Haris menyebut pemerintah akan berupaya membenahi agar perbedaan harga antara Bangka dan Belitung tidak terlalu jauh.

Namun, terkait bagi hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil timah, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.

Begitu pula dengan persoalan harga yang menurutnya bukan menjadi kewenangan ESDM.

“Semua kita harapkan berjalan normal dan tanpa kendala,” tutup Haris.

Bagi Bangka Belitung, jawaban tersebut menjadi bagian dari proses panjang untuk mencari kepastian. Sebab, di balik angka royalti, izin, dan regulasi, ada daerah yang menunggu haknya, ada perusahaan yang membutuhkan kepastian pembayaran, serta masyarakat yang berharap pertambangan benar-benar menjadi jalan menuju kesejahteraan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *