HeadlineHukum dan KriminalPangkalpinangPolitik

Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 di Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang

×

Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 di Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, infoupdate.co – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna VIII Masa Persidangan III DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (29/6/2026).

Dalam pidatonya, Prof. Saparudin menegaskan bahwa penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sekaligus bentuk akuntabilitas Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam mengelola keuangan daerah.

“Alhamdulillah, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ini merupakan raihan WTP yang kesembilan bagi Kota Pangkalpinang,” ujar Saparudin.

Ia menjelaskan, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp955,623 miliar atau 96,20 persen dari target sebesar Rp993,294 miliar.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu penyumbang utama dengan realisasi sebesar Rp267,128 miliar atau 111,57 persen dari target Rp239,425 miliar. Capaian tersebut ditopang oleh penerimaan pajak daerah sebesar Rp160,872 miliar, retribusi daerah Rp74,190 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sebesar Rp25,420 miliar.

Sementara itu, pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan antar pemerintah daerah terealisasi sebesar Rp688,495 miliar atau 92,60 persen dari target Rp743,457 miliar.

Di sisi belanja, Pemerintah Kota Pangkalpinang mengalokasikan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,050 triliun untuk membiayai program dan kegiatan pada 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dari alokasi tersebut, realisasi belanja mencapai Rp943,062 miliar atau 89,80 persen.

Pada akhir tahun anggaran, pemerintah daerah mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp69,334 miliar.

Selain itu, neraca keuangan daerah menunjukkan nilai aset lainnya sebesar Rp91,679 miliar, kewajiban sebesar Rp18,187 miliar, serta saldo ekuitas mencapai Rp5,084 triliun.

Prof. Saparudin menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Pangkalpinang, mulai dari kepala OPD, camat, lurah hingga seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras menyusun laporan keuangan sehingga kembali memperoleh opini WTP.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang akan membahas Raperda pertanggungjawaban APBD tersebut bersama pemerintah daerah.

“Semoga pembahasan Raperda ini dapat diselesaikan tepat waktu sehingga dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025,” katanya.

Mengakhiri sambutannya, Wali Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga persaudaraan, toleransi, dan semangat kebersamaan dalam membangun Kota Pangkalpinang agar semakin maju dan sejahtera.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *