HeadlineHukum dan Kriminal

Pemkot Pangkalpinang Raih Penghargaan Reformasi Hukum dari Kemenkumham

×

Pemkot Pangkalpinang Raih Penghargaan Reformasi Hukum dari Kemenkumham

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, infoupdate.co – Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali menorehkan prestasi di bidang tata kelola pemerintahan. Kali ini, Pemkot Pangkalpinang menerima penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas capaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 dengan predikat AA.

Penghargaan tersebut diterima Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, didampingi Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna, usai menghadiri acara penyerahan penghargaan yang berlangsung di Smart Room Center Lantai 2 Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (3/6/2026).

Turut hadir mendampingi, Pj Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur, Kepala Bapperida, Kepala BKPSDMD, Plt Kepala Bakeuda, Kabag Hukum, serta jajaran Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan.

Saparudin menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diberikan Kementerian Hukum RI kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang. Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh perangkat daerah dalam mendukung reformasi hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, hari ini kami menerima kabar membanggakan dari Kanwil Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pemerintah Kota Pangkalpinang mendapatkan penghargaan terkait hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025 dengan nilai AA,” ujar Saparudin.

Ia menjelaskan, salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam penilaian adalah keberadaan Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) di seluruh kelurahan yang aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Saat ini Pos Bankum telah terbentuk di 42 kelurahan di Kota Pangkalpinang. Keberadaannya dinilai aktif membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dan konsultasi hukum,” katanya.

Menurut Saparudin, capaian tersebut menjadi bukti bahwa upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat telah berjalan dengan baik. Namun demikian, penghargaan yang diterima tidak boleh membuat pemerintah daerah berpuas diri.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum. Masyarakat harus semakin mudah memperoleh akses terhadap informasi dan pendampingan hukum, terutama di tingkat kelurahan,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Pangkalpinang akan memperkuat regulasi pendukung melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait Pos Bankum. Selain itu, pemerintah juga akan melibatkan Kanwil Hukum dalam program pembekalan bagi RT dan RW yang baru.

Menurutnya, para ketua RT dan RW merupakan garda terdepan yang berhadapan langsung dengan berbagai persoalan sosial dan hukum di lingkungan masyarakat.

“Nantinya kami akan meminta Kanwil Hukum memberikan materi-materi yang relevan dan aktual kepada RT/RW. Mereka perlu dibekali pemahaman hukum agar mampu memberikan solusi awal terhadap berbagai persoalan yang muncul di lingkungan masing-masing,” jelasnya.

Tak hanya itu, Pemkot Pangkalpinang juga berencana menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberikan edukasi mengenai penanganan berbagai persoalan sosial, termasuk penyalahgunaan narkoba yang menjadi perhatian bersama.

“Dengan penguatan kapasitas RT/RW dan dukungan berbagai pihak, kami berharap penyelesaian persoalan hukum di masyarakat dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan mengedepankan musyawarah serta pencegahan,” tutup Saparudin.

Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025 dengan predikat AA tersebut menjadi salah satu indikator keberhasilan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam membangun sistem pemerintahan yang responsif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *