PANGKALPINANG, infoupdate.co — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berkomitmen menjadi pionir dalam memperkuat payung hukum perlindungan hak-hak perempuan. Melalui Panitia Khusus (Pansus), DPRD Babel tengah menggodok penyusunan Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang diharapkan menjadi instrumen hukum strategis di tingkat lokal.
Pimpinan Sidang Pansus, Heryawandi, menegaskan bahwa perda ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan solusi aplikatif untuk menjawab dinamika sosial yang semakin kompleks. “Langkah ini agar Babel memiliki instrumen hukum yang kuat dan aplikatif,” ujarnya.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, memberikan apresiasi atas inisiatif Babel. Dalam kunjungannya ke DPRD Babel, Senin (11/5), ia menekankan pentingnya muatan lokal agar perda benar-benar lahir dari kebutuhan masyarakat. Ratna menegaskan bahwa aspek pencegahan harus menjadi fokus utama, bukan hanya penanganan dan pemulihan.
“Investasi pada pencegahan jauh lebih strategis. Pencegahan efektif bukan hanya mencegah kasus baru, tetapi memastikan kekerasan tidak berulang,” jelasnya.
Urgensi perda ini semakin nyata dengan data Catahu Komnas Perempuan 2026. Sepanjang 2025 tercatat sekitar 339.000 kasus kekerasan, meningkat 14,7% dari tahun sebelumnya. Kasus bahkan terjadi di lingkungan pesantren hingga kampus, menegaskan perlunya langkah preventif yang sistematis.
Dalam proses legislasi, Pansus menghadapi kendala klasik: harmonisasi dengan regulasi pusat. Ratna menegaskan perlunya memperjuangkan muatan lokal agar tidak tersingkir. Ia juga menyebut akan membawa isu ini ke Kemendagri dan Kemen PPPA, termasuk pembahasan cetak biru pencegahan kekerasan pada 19 Mei mendatang.
Selain perlindungan korban, Komnas Perempuan mendorong penerapan sanksi tegas bagi pelaku, terutama jika pelaku adalah tokoh agama atau pendidik, serta jika korbannya anak-anak. Ratna menekankan pemberatan hukuman: sepertiga tambahan jika korban anak, sepertiga tambahan jika pelaku tokoh agama, dan pasal berlapis jika korban banyak.
“Penanganan tegas dan perlindungan korban harus berjalan beriringan,” tutupnya.(*)













