JAKARTA — Ada yang lebih dari sekadar rapat di ruang Komisi XII DPR RI, Senin (6/4/2026). Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di bawah kepemimpinan Imam Wahyudi, membawa satu misi besar: memastikan masa depan pertambangan daerah tidak lagi berjalan tanpa arah dan keadilan.
Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral, khususnya menyangkut WPR dan IPR, menjadi fokus utama. Meski telah memasuki tahap eksekutif, pansus menilai pentingnya memperkaya substansi dengan masukan dari tingkat pusat.
“Ini bukan sekadar formalitas. Kami ingin memastikan Ranperda ini kuat secara substansi sebelum disahkan,” kata Imam Wahyudi, menegaskan.
Dipimpin Edi Iskandar, rombongan hadir lengkap bersama Biro Hukum Pemprov Babel dan seluruh anggota pansus—menunjukkan keseriusan dalam mengawal regulasi ini.
Tiga tuntutan utama pun disampaikan dengan tegas. Dukungan penuh terhadap Ranperda, penempatan hilirisasi LTJ di Bangka Belitung, serta peningkatan royalti dan volume TKD bagi daerah penghasil tambang menjadi garis perjuangan yang tidak bisa ditawar.
Bagi Babel, ini bukan sekadar angka—ini soal keadilan atas sumber daya yang selama ini diambil dari tanah mereka.
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, merespons dengan nada konstruktif. Bersama anggota komisi lainnya, ia menyatakan dukungan sekaligus memberikan catatan penting.
Ranperda, menurutnya, harus tetap berpijak pada NSPK agar tidak berbenturan dengan regulasi nasional. Ia juga mengingatkan agar cakupan aturan diperluas, termasuk mengakomodasi mineral ikutan, tailing, hingga potensi logam tanah jarang.
“Regulasi harus utuh. Jangan ada celah yang justru merugikan di kemudian hari,” pesannya.
Gagasan lanjutan pun muncul—forum diskusi lintas kementerian dan lembaga untuk memperdalam substansi Ranperda agar benar-benar matang dan aplikatif.
Ruang rapat pun berubah menjadi ruang dialektika. MeHoa mengangkat isu teknis terkait mata uang, sementara Maryam menajamkan diskusi soal ragam mineral ikutan.
Pada akhirnya, pertemuan ini meninggalkan satu benang merah—bahwa perjuangan daerah tidak boleh setengah hati.
Ranperda ini diharapkan menjadi pijakan baru. Bukan hanya untuk mengatur, tetapi untuk melindungi, memberdayakan, dan mengembalikan manfaat tambang kepada rakyat.
Kini tinggal satu pertanyaan: seberapa jauh komitmen itu akan diwujudkan?*


















