Belitung TimurDaerahEkonomi & BisnisHeadlineHukum dan KriminalNasionalPolitik

Imam Wahyudi Gaspol Ranperda WPR/IPR, Beltim Bersuara dalam Satu Meja

×

Imam Wahyudi Gaspol Ranperda WPR/IPR, Beltim Bersuara dalam Satu Meja

Sebarkan artikel ini

BELITUNG TIMUR,  infoupdate.co— Derap langkah penyempurnaan Ranperda WPR/IPR terus bergema sejak Pansus dibentuk. Di ruang pertemuan Kantor Bupati Beltim, Kamis (26/2/2026), gagasan, kritik, dan harapan berkelindan dalam satu forum yang hangat namun sarat substansi. Ranperda ini tak sekadar naskah hukum, melainkan ikhtiar menghadirkan kepastian bagi penambang, perlindungan bagi lingkungan, dan kontribusi nyata bagi daerah.

Ketua Pansus, Imam Wahyudi, memaparkan secara runtut landasan hukum lahirnya Ranperda tersebut. Ia mengurai benang regulasi mulai dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, hingga penguatan lewat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024. Menurutnya, pendelegasian kewenangan WPR/IPR ke tingkat provinsi kini semakin terang dan tegas.

“Ranperda ini bukan sekadar administrasi. Ini soal kepastian hukum dan keberpihakan yang adil,” ujar Imam membuka dialog. Gaya komunikasinya yang lugas membuat forum terasa akrab. Pertanyaan dan masukan mengalir deras—ibarat pingpong gagasan—dari Forkopimda, organisasi penambang, LSM, nelayan, warga pesisir, pemerhati lingkungan, media, tokoh agama, tokoh adat, hingga asosiasi perdukunan yang turut dilibatkan.

Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten yang akrab disapa Afa, menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan Ranperda tersebut.
“Bagi kami masyarakat Belitung Timur dan Pulau Belitung pada dasarnya mendukung. Kami senang kalau kerja ke depan ada kepastian hukum,” tegasnya.
Ia kembali menambahkan, “Intinya silakan Tim Pansus fokus bekerja dan menuntaskan. Semakin cepat, semakin bagus.”

Dari sisi masyarakat, Samsudin, perwakilan nelayan, menyampaikan harapannya agar Ranperda tidak berhenti di atas kertas. “Kalau sudah ketok palu, kami berharap segera dilaksanakan. Jangan lama menunggu,” ujarnya.

Perwakilan penambang dan asosiasi penambang lebih menyoroti kebijakan harga timah yang dinilai perlu berpihak kepada penambang rakyat. Sementara pemerhati lingkungan mengingatkan pentingnya reklamasi dan pengendalian dampak kerusakan.

Forum itu pun mengerucut pada satu benang merah: perlunya keseimbangan antara kepentingan penambang, peningkatan PAD, dan kelestarian lingkungan agar semuanya berjalan seiring dan saling menguntungkan.

Turut hadir dalam tim pansus antara lain Taufik Rinjani (Ketua Komisi III), serta anggota pansus Me Hoa, Maryam, Imelda, Johan, Mulyadi, Leviyan, dan Agung.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *