HeadlineHukum dan Kriminal

Buntut Duit ‘Parkir’ Rp 2,1 Triliun, Pemprov Babel Laporkan Salah Satu Bank Daerah ke Polisi

×

Buntut Duit ‘Parkir’ Rp 2,1 Triliun, Pemprov Babel Laporkan Salah Satu Bank Daerah ke Polisi

Sebarkan artikel ini

PANGKALKPINANG, infoupdate.co – Tak jua mendapat kepastian terkait disebut punya duit mengendap atau ‘parkir’ di bank senilai Rp 2,2 triliun, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara resmi melaporkan ke Polda Bangka Belitung.

Surat laporan ke Polda Bangka Belitung, tertanggal 27 Oktober 2025, diteken langsung Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani.

Laporan disebut sebagai tindak lanjut informasi yang diperoleh dari rapat zoom pengendalian infflasi daerah pada 20 Oktober 2025.

“Bahwa terdapat dana simpanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang mengendap di bank senilai Rp 2,1 triliun. Sedangkan di rekening kas umum daerah (RKUD) tidak terdapat endapan dana senilai tersebut.”

“Setelah kami telusuri, maka didapati bahwa terjadi kesalahan penginputan data keuangan oleh bank daerah tersebut ke Sistem Bank Indonesia dimana dana Rp 2,1 triliun tersebut, sesungguhnya milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” tulis surat laporan.

Kesalahan data penginputan data tersebut sangat vital dan berpengaruh pada kredibilitas Pemprov Babel dalam pengelolaan keuangan daerah baik di tingkat regional maupun di tingkat nasional.

“Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah Pemprov Babel melaporkan pihak bank daerah tersebut,” tegas surat laporan.

Pimpinan Cabang bank daerah tersebut, yang dimintai tanggapannya terkait laporan Pemprov Babel mengaku belum bisa  berkomentar banyak.

“Izin Pak,,, karena hal ini juga menyangkut informasi kerahasiaan nasabah,, jadi kami belum bisa klarifikasi informasi apa-apa dulu,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *