PANGKALPINANG, infoupdate.co – Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin resmi menetapkan Rabu, 27 Agustus 2025 sebagai hari libur dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Kota Pangkalpinang Tahun 2025.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2025, yang ditujukan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, kepala perangkat daerah, pimpinan BUMN/BUMD/swasta, hingga masyarakat Kota Pangkalpinang.
Kebijakan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah, yang mengatur bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada surat Menteri Dalam Negeri dan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan Pilkada Ulang Pangkalpinang.
“Penetapan hari libur ini dimaksudkan agar masyarakat Kota Pangkalpinang mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk menggunakan hak pilihnya,” tulis M. Unu Ibnudin dalam surat edarannya.
Selain itu, dalam SE tersebut juga ditegaskan beberapa poin penting:
- Pengusaha atau pimpinan perusahaan wajib memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya, dengan menyesuaikan waktu kerja.
- Pekerja yang tetap bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah lembur dan hak-hak lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Instansi pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perhubungan, perbankan, hingga telekomunikasi tetap beroperasi dengan pengaturan penugasan pegawai oleh masing-masing pimpinan.
Dengan adanya keputusan ini, pemerintah berharap partisipasi masyarakat dalam Pilkada Ulang dapat optimal tanpa mengganggu layanan vital bagi publik. (*/dis)
Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2025