PANGKALPINANG, infoupdate.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan peredaran ratusan butir pil ekstasi di Kota Pangkalpinang. Dalam operasi tersebut, seorang pemuda berinisial DS alias Cing (28), warga Desa Lampur, Kabupaten Bangka Tengah, diamankan petugas.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diamankan pada Sabtu, 19 April 2025, dengan barang bukti sebanyak 427 butir pil ekstasi seberat bruto kurang lebih 183 gram.
“Pelaku ditangkap di Jalan Air Nangka, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Saat diamankan, petugas menemukan pil ekstasi di dalam kantong celana pelaku,” ungkap Fauzan, Sabtu (26/4/2025) siang.
Penangkapan DS kemudian dikembangkan lebih lanjut. Tim Ditresnarkoba melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku yang berada di Kelurahan Air Kelapa Tujuh, Pangkalpinang, disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 338 butir pil ekstasi berlogo RR berwarna kuning yang terbungkus plastik strip, serta 89 butir pil ekstasi berlogo Rolex berwarna kuning, juga dalam plastik strip. Selain itu, turut diamankan empat bungkus rokok dan satu unit handphone,” jelas Fauzan.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan milik dan dalam penguasaan DS alias Cing. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tutupnya. (tim)














