Scroll untuk baca artikel
Pangkalpinang

Musda II DPD PI Babel, Pemkot Pangkalpinang Soroti Isu Sampah dan Hunian MBR

×

Musda II DPD PI Babel, Pemkot Pangkalpinang Soroti Isu Sampah dan Hunian MBR

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, infoupdate.co Musyawarah Daerah II Dewan Pengurus Daerah Pengembang Indonesia Kepulauan Bangka Belitung (Musda II DPD PI Babel) resmi digelar pada Kamis, 17 April 2025 di Hotel Grand Safran, Pangkalpinang. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam pembentukan kepengurusan baru periode 2024–2029 dan memperkuat sinergi antara pengembang dan pemerintah daerah.

Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Pangkalpinang, Juhaini, hadir mewakili Pj Wali Kota Pangkalpinang untuk memberikan sambutan. Dalam sambutannya, ia menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kota Pangkalpinang terhadap pelaksanaan Musda tersebut.

“Pemerintah Kota Pangkalpinang sangat mendukung kegiatan Musda ini. Kami berharap melalui kepengurusan baru DPD Pengembang Indonesia Babel, sinergi dengan pemerintah daerah semakin meningkat,” ujarnya.

Juhaini juga menyoroti program nasional pembangunan 3 juta rumah yang dinilai dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, termasuk di Kota Pangkalpinang. Untuk mendukung hal tersebut, Pemkot Pangkalpinang telah menerbitkan dua Peraturan Wali Kota (Perwako), yakni mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk hunian gratis, serta kemudahan perizinan pembangunan gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sudah ada perizinan yang diterbitkan untuk 13 kepala keluarga. Ini bagian dari upaya kami mendukung program hunian nasional,” jelasnya.

Namun, Juhaini juga menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan dalam pembangunan kawasan perumahan. Ia menyampaikan bahwa pertumbuhan perumahan turut berdampak pada peningkatan produksi sampah, yang menjadi tantangan tersendiri bagi kota.

“Produksi sampah di Pangkalpinang kini mencapai 53.000 meter kubik, sementara luas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hanya 4,8 hektare, meskipun sudah diperluas dari sebelumnya 2 hektare. Solusi bukan hanya memperluas TPA, tapi juga bagaimana sampah yang masuk sudah terpilah dari tingkat perumahan,” ungkapnya.

Untuk itu, ia mendorong setiap pengembang perumahan agar menyiapkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) dalam kawasan mereka, sebagai bagian dari pengelolaan sampah skala perumahan. Nantinya, sampah yang sudah masuk ke TPA sudah tidak terlalu besar.

Di akhir sambutannya, Juhaini mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPD Pengembang Indonesia Babel atas kontribusinya selama ini. Ia berharap kepengurusan baru dapat membawa organisasi ini menjadi lebih baik dan semakin berperan dalam pembangunan daerah. (aka) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *